Pemerintah negara sesuai pembukaan UUD 1945, memiliki 4 fungsi. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan keempat fungsi tersebut, pemerintah tidak akan dapat mencapainya tanpa memiliki integritas, beretos kerja,...