Perspektif Historis
Dr. Saafroedin Bahar
Rangkuman Eksekutif
Dalam kurun waktu yang cukup lama, peran rakyat dalam kehidupan bernegara – termasuk dalam bidang pertahanan keamanan – adalah bersifat pasif. Peran ini berubah drastis sewaktu sebuah negara kebangsaan didirikan, dimana keterlibatan seluruh rakyat merupakan kebutuhan. Masalah yang timbul dan harus diselesaikan adalah bagaimana caranya keterlibatan tersebut dituangkan ke dalam tatanan jika rakyat tersebut terdiri dari demikian banyak ras, suku, agama, dan golongan, dan hidup di kepulauan yang banyak dan tersebar di daerah yang luas. Masalah ini semakin kompleks sewaktu kehidupan masyarakat itu sendiri menjadi sasaran utama dari perang bentuk baru, perang subversi, asymmetric warfare, modern warfare, atau war by proxy, yang tidak segera dapat dikenal sebagai ancaman terhadap kehidupan negara kebangsaan.
Pengantar
Dalam kurun waktu yang cukup lama, pertahanan negara merupakan tugas sebuah kelas khusus dalam masyarakat, yaitu kelas prajurit atau kelas kesatria, yang dipimpin oleh para raja, panglima perang, atau para jenderal. Masyarakat sipil hanya memegang peranan pasif, baik sebagai penonton, prajurit rendahan, ataupun lebih buruk, sebagai korban. Para raja, para panglima perang, dan para jenderal inilah yang memikirkan, merancang, dan memimpin peperangan itu yang bertujuan untuk menundukkan musuh, secara kasar atau secara halus. Teramat sering para raja, panglima perang, atau para raja tersebut tidak peduli dengan korban masyarakat sipil yang jatuh dalam peperangan itu, yang biasanya mereka sebut sebagai ‘ korban sampingan’ ( collateral damage ).
Pertahanan – atau lebih luas , perang – merupakan ranah adu kekuatan, ketrampilan, dan kecerdikan, yang akan menentukan hidup matinya negara, bangsa, atau pemerintahan yang terlibat. Tidaklah jarang, dengan latar belakang tersebut kisah perang digambarkan secara amat romantis, tragis, terkadang bahkan filosofis, seperti misalnya dalam kisah klasik Mahabharata atau Ramayana dalam zaman kuno, kisah Perang Salib dalam Abad Pertengahan, atau dalam film War and Peace dan Gone with the Wind dalam zaman modern ini. Dalam zaman kuno tersebut kelihatannya belum berkembang doktrin atau ilmu tentang tujuan, strategi, taktik, dan teknik berperang yang baku.
Sudah barang tentu peperangan tersebut akan memakan banyak korban, baik di kalangan prajurit maupun di kalangan rakyat biasa. Bagaimana tragisnya nasib para prajurit yang gugur dan luka di medan perang dapat kita dalam buku Henri Dunant yang kemudian mendorongnya mendirikan gerakan kemanusiaan Palang Merah Internasional.
Sungguh menarik, bahwa di China, yang selama ribuan tahun terlibat dalam peperangan antara satu dinasti dengan dinasti yang lain, telah timbul berbagai pemikiran strategi dan doktrin tentang bagaimana caranya memenangkan perang tersebut. Salah seorang pemikir strategis China yang paling terkenal dan bukunya dibaca sampai saat ini adalah Sun Tzu.
Berbeda dengan pemikir strategi lainnya, Sun Tzu membedakan dengan jelas antara tujuan perang, yaitu untuk menundukkan musuh, dengan cara menundukkan musuh tersebut, yang notabene tidak harus dilakukan dengan kekerasan. Dalam hubungan ini amat terkenal dua buah dalilnya, yaitu :
1) menang seratus kali dalam seratus kali pertempuran tidaklah hebat; yang lebih hebat adalah bila bisa menang seratus kali tanpa bertempur; dan
2) semua peperangan dimenangkan dengan cara menipu musuh.
Dalam konteks dunia modern sekarang ini pemikiran Sun Tzu tersebut diterapkan dalam bidang-bidang lain yang sarat dengan kompetisi hidup mati, seperti dalam bidang politik, bisnis, dan tentu saja dalam bidang pertahanan keamanan. Ditinjau dari perspektif penggunaan sumber daya, dapat dikatakan bahwa ajaran Sun Tsu ini sangat efektif dan efisien, walau sudah barang tentu sama sekali tidak etis, karena menghalalkan penipuan.
Dalam abad ke 18 ada suatu perkembangan dalam sejarah peperangan ini, yaitu bangkitnya masyarakat sipil ireguler melakukan perlawanan aktif melawan pasukan regular musuh. Para petani di Amerika, yang dalam kehidupannya sehari-hari sudah terbiasa memegang senjata, baik untuk berburu maupun untuk membela diri, serta sangat mengenal medan di sekitarnya, menyerang pasukan-pasukan pendudukan Inggeris yang bertempur secara linier sesuai dengan kebiasaan saat itu, dan berhasil mengalahkan mereka. Untuk sekedar mendapatkan gambaran visual tentang pemberontakan petani ini saya persilakan kita menonton film The Patriot.
Perlawanan penduduk sipil terhadap pasukan reguler asing ini kemudian berkembang menjadi suatu sistem, sedemikian rupa, sehingga ada yang kemudian dilembagakan menjadi suatu subsistem dalam keseluruhan sistem pertahanan dan keamanan negara. Sistem yang demikian itulah yang sekarang ini dianut antara lain oleh Singapura, Swiss, Israel, dan – di atas kertas – oleh kita di Indonesia. Di satu dua negara, perlawanan penduduk sipil ini tidak terorganisir menjadi satu subsistem, dan beroperasi di bawah para kepala-kepala sukunya sendiri, seperti di Afghanistan dan di negara-negara Arab di Timur Tengah.
Konteks Keindonesiaan
Sejarah yang sama juga tercatat di kepulauan Indonesia. Di daerah yang beraja-raja, terdapat kelas prajurit dan perwira yang berdinas dalam kerajaan, di bawah para panglima perang. Di daerah-daerah yang tidak mempunya raja, ada kelompok yang mempunyai tugas dalam bidang pertahanan dan keamanan, yang bertugas di bawah para kepala suku. Mereka bertempur menurut adat dan kebiasaan yang mereka kenal. Pasukan-pasukan rakyat inilah yang bertempur , baik dengan suku atau kerajaan lain, maupun kemudian menghadapi pasukan-pasukan kolonial.
Perlu kita perhatikan, bahwa rezim kolonial Hindia Belanda memperhatikan secara sungguh-sungguh kemajemukan rakyat Indonesia itu. Mereka mencatat, menghimpun, dan menyusun apa yang mereka sebut sebagai Ilmu Bumi Militer, yaitu ilmu yang mempelajari karakter penduduk, doktrin dan kebiasaan mereka dalam berperang, serta berbagai jenis persenjataan yang mereka gunakan dalam berperang. Sudah barang tentu tidak lupa mereka mencatat konflik dan permusuhan yang ada antara suku yang satu dengan suku yang lain.
Dengan pengalaman dan pengetahuan yang intensif dan ekstensif tentang karakter dan doktrin berperang dari penduduk lokal tersebut, rezim kolonial Hindia Belanda mampu memelihara keamanan di kepulauan yang luas ini. Mereka memilih prajurit-prajuritnya dari beberapa suku pribumi yang dapat diandalkan, menempatkan mereka di bawah komando perwira-perwira Eropa, untuk menghadapi suku-suku pribumi lain yang suka memberontak. Mereka menaklukkan daerah demi daerah, sesuai dengan kesempatan yang terbuka atau dengan kepentingan yang harus mereka amankan. Awal abad ke 20 praktis seluruh kepulauan Indonesia dapat mereka taklukkan.
Perlu kita perhatikan secara khusus bahwa rezim kolonial Hindia Belanda ini tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat pribumi secara umum untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan militer. Secara amat terbatas, atas desakan beberapa pemimpin pergerakan Indie Weerbaar, rezim ini hanya bersedia mengadakan semacam pelatihan pertahanan sipil, yang bertugas antara lain untuk pemadam kebakaran atau menghadapi bahaya serangan udara, bukan untuk bertempur dan berperang. Secara selektif, mereka mengizinkan beberapa orang kadet bumiputera untuk dididik sebagai perwira di akademi militer Breda, Den Helder, dan di Bandung.
Seperti kita ketahui, pertahanan rezim Hindia Belanda yang dirancang khusus untuk menghadapi pemberontakan dari dalam negeri ini segera runtuh dalam menghadapi serangan balatentara Jepang pada bulan Maret 1942. Pasukan-pasukan Hndia Belanda yang tidak didukung rakyat itu menyerah tanpa syarat kepada panglima balatentara Jepang.
Rakyat Indonesia buat pertama kalinya mendapat pendidikan militer, baik secara massal untuk pemuda maupun untuk komandan setingkat batalyon, adalah dalam zaman pendudukan Jepang. Mereka membentuk batalyon-batalyon tentara Pembela Tanah Air ( Peta). Di Jawa, khusus untuk jabatan komandan batalyon, balatentara Jepang merekrut para kiyai. Kesempatan ini dibuka dengan maksud untuk memperkuat garis belakang pertahanan Jepang menghadapi pasukan Sekutu di bagian Timur Indonesia. Mereka yang dilatih Jepang inilah yang kemudian menjadi inti dari pasukan Republik Indonesia – baik pasukan regular maupun pasukan ireguler – dalam membela Proklamasi Kemerdekaan. Di tiga kota, yaitu Yogyakarta, Tangerang, dan Bukittinggi, pemerintah Republik Indonesia mendirikan akademi militer untuk menndidik perwira-perwira baru tentara nasional Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia bukanlah kelanjutan dari tentara kolonial Hindia Belanda, tetapi bertumbuh dari bawah, mulai dari lasykar rakyat, Barisan Keamanan Rakyat ( BKR) , Tentara Keamanan Rakyat ( TKR), Tentara Republik Indonesia ( TRI) , dan akhirnya baru Tentara Nasional Indonesia ( TNI). Panglimanya – Soedirman – dipilih oleh wakil-wakil dari pasukan-pasukan yang terbentuk spontan di daerah-daerah, yang kemudian diangkat dan dilantik oleh Pemerintah. Dengan kata lain, pada dasarnya TNI adalah masyarakat sipil bersenjata yang kemudian dilegalisasi oleh Pemerintah. Tidaklah mengherankan bahwa di dalam TNI terdapat berbagai aliran politik, sesuai dengan aliran politik asal dari anggota-anggotanya sebelum diresmikan menjadi BKR, TKR, TRI, dan TNI. Seluruhnya itu disatukan oleh adanya musuh bersama, yaitu balatentara Belanda, yang melancarkan dua kali agresi militer ke daerah Republik – di pulau Jawa dan Sumatra – pada tahun 1947 dan 1948.
Sekedar catatan, dalam menghadapi balatentara Belanda terdapat perbedaan orientasi dan doktrin dari pasukan-pasukan Republik di pulau Jawa dan di Sumatera. Pasukan-pasukan TNI di pulau Jawa, walau sebagian besar anggotanya terdiri dari eks lasykar rakyat dan tentara Peta eks Jepang, namun sebagian lapisan staf umum dan pimpinannya terdiri dari perwira-perwira didikan akademi militer Hindia Belanda. Komposisi ini jelas berpengaruh pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Markas Besar Angkatan Perang.
Pada tingkat operasional di grass roots terlihat pengaruh semangat bushido Jepang, tetapi pada tingkat strategi dan taktik di tingkat pusat terlihat pengaruh pemikir militer Jerman, Klaus von Clausewitz. Demikianlah, dalam kalangan staf umum, demikian sering dikutip istilah Jerman, vernichtung ( penghancuran ), ermattung ( penggerogotan), dan wehrkreise ( daerah pertahanan). Semua gubernur militer dalam keadaan perang tersebut dijabat oleh para kolonel dari angkatan darat.
Tidak demikian halnya dengan pasukan TNI di pulau Sumatera, dimana hampir seluruh anggota TNI berasal dari pendidikan Jepang dan pendidikan Republik sendiri . Di pulau ini beredar luas buku Gerilya, Politik, Ekonomi ( Gerpolek ) karangan Tan Malaka. Tan Malaka adalah seorang pejuang kemerdekaan yang sering bergerak di bawah tanah, yang pernah dibuang ke negeri Belanda, suka membaca, termasuk membaca buku-buku militer dan perang. Ia sedemikian kagumnya terhadap militer Jerman, sehingga ia pernah mencoba mendaftar menjadi tentara Jerman, yang tentu saja ditolak, oleh karena Jerman tidak mempunyai semacam legiun asing.
Di daerah Sumatera Tengah, strategi dan doktrin yang tercantum dalam buku Gerpolek tersebut ditindaklanjuti oleh seorang politikus sipil, Chatib Sulaiman, yang selain membentuk semacam pasukan pagar desa, juga membentuk sebuah dewan pertahanan daerah yang bersifat terpadu antara sipil dan militer. Seluruh gubernur militer, bupati militer, camat militer, dan walinagari perang dijabat oleh orang-orang sipil. Sistem pertahanan yang terpadu ini ternyata sangat efektif, bukan hanya dalam melakukan perlawanan terhadap pasukan Belanda, tetapi juga dalam melindungi Pamerintah Darurat Republik Indonesia ( PDRI ), yang mendapat mandat dari Presiden Soekarno setelah Ibukota Yogyakarta diduduki.
Di pulau-pulau lainnya di Indonesia, yang dalam waktu yang cepat diduduki oleh tentara Sekutu – yang sebagian besar terdiri dari pasukan Australia – setelah Jepang menyerah juga timbul pasukan-pasukan lokal untuk melawan pasukan Belanda yang akan menggantikan pasukan Sekutu itu.
Apapun rujukan yang digunakan dalam menghadapi agresi militer tentara Belanda, namun ada suatu persamaan yang jelas dalam perjuangan kemerdekaan di pulau Jawa dan Sumatera ini, yaitu adanya kesadaran bahwa agar bisa mempertahankan diri dan menundukkan musuh, harus ada kesatuan sistemik antara tentara dengan Rakyat. Dari kesadaran inilah timbulnya konsep TNI sebagai tentara pejuang dan tentara rakyat.
Setelah pengakuan kedaulatan pada bulan Desember 1949, terhadap pasukan TNI asli ini ditambahkan eks pasukan negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat serta eks pasukan kolonial Hindia Belanda. Sudah barangtentu, agar angkatan perang yang beranekaragam latar belakang ideologi politik dan doktrin militernya ini bisa berfungsi kesatuan yang utuh, semua komponen ini perlu dikonsolidasikan. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, pada tahun 1951 sebuah komite yang dipimpin oleh Kolonel Bambang Soepeno – seorang mantan perwira tentara Peta – dibantu oleh Ir Sakirman, Prof Purbatjaraka, dan Drs Mohammad Ali, dapat menghasilkan Kode Etik Tentara, Sapta Marga. Empat marga pertama dari Sapta Marga ini memberi tempat pada peran tentara sebagai warganegara, sebagai patriot, sebagai kesatria, dan sebagai bhayangkari Negara. Tiga marga berikutnya menegaskan peran tentara sebagai prajurit.
Adalah merupakan suatu ironi, bahwa setelah terbentuk sebagai tentara nasional, tugas pokok langsung yang diemban oleh TNI adalah memadamkan pemberontakan rakyat yang terjadi hampir di seluruh pelosok Tanah Air. Faktor penyebab terjadinya pemberontakan daerah ini beraneka ragam, baik oleh karena faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun ketidakpuasan mantan pejuang itu sendiri. Adalah juga menarik untuk memperhatikan bahwa oleh karena sebagian besar dari anggota TNI ini adalah mantan pejuang dalam revolusi fisik yang berasal dari rakyat sendiri, tidak jarang bersamaan dengan melancarkan operasi tempur regular, juga dilancarkan operasi territorial yang lebih bersifat persuasif, yang disusul dengan pembinaan territorial. Kata kunci dari operasi territorial dan pembinaan territorial ini adalah winning the hearts and the minds of the people.
Pergantian generasi dalam TNI yang terjadi dalam dasawarsa 1960- 1970-an – baik pada tingkat perwira, bintara, dan tamtama – kelihatannya mempunyai pengaruh besar dalam rekam jejak TNI dalam menangani tugas operasi keamanan dalam negeri dalam dasawarsa 1990-an ke atas. Pada umumnya para rekrut ini belum menjadi pejuang dan belum menjadi pegiat masyarakat sebelum menjadi prajurit. Seluruh kemahiran keprajuritan mereka peroleh melalui pendidikan berjenjang militer regular, yang selanjutnya dipengaruhi oleh pilihan kurikulum pendidikan militer yang diajarkan dalam pendidikan berjenjang tersebut.
Seperti kita ketahui, ada dinamika dalam pemilihan kurikulum ini, khususnya untuk pendidikan perwira, antara bertitik berat pada bidang militer teknis, dengan bertitik berat pada bidang sosial politik. Bagaimanapun, dalam berdinas di lapangan, mau tidak mau, seluruh perwira muda ini bersamaan dengan menunjukkan kepiawaiannya dalam bidang teknis militer, harus juga mahir dalam melakukan komunikasi sosial dengan masyarakat di daerah operasinya. Sungguh akan sangat menarik untuk mengkaji persamaan dan perbedaan rekam jejak generasi pasca revolusi ini dan membandingkannya dengan generasi pendahulunya.
Dalam era Orde Baru – antara tahun 1966 – 1998 – sangat jelas terlihat adanya kombinasi pengaruh generasi TNI era revolusi fisik pada eselon atas, dengan kiprah generasi baru TNI era pasca revolusi fisik pada eselon lapangan. Dalam dasawarsa awal telah dapat dirumuskan doktrin perjuangan TNI, baik untuk masing-masing angkatan, maupun untuk keseluruhan TNI ( baca: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia – ABRI ), yang disemangati oleh Doktrin Dwi Fungsi, yang terdiri dari fungsi pertahanan keamanan keamanan dan doktrin sosial politik. Doktrin-doktrin itu adalah Doktrin Tri Ubaya Cakti untuk TNI-Angkatan Darat; Doktrin Jalesveva Jayamahe untuk TNI-Angkatan Laut; Doktrin Swa Bhuwana Pakca untuk TNI-Angkatan Udara; dan Doktrin Catur Dharma Eka Karma untuk keseluruhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ABRI).
Keseluruhan tatanan internal TNI ini berhenti tiba-tiba dalam era Reformasi, sejak 1999. Doktrin Dwi Fungsi ABRI dihapus. Dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ), yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Khusus untuk TNI harus dikembangkan Sistem Pertahanan Semesta ( Sishanta ).
Terdapat kesan kuat bahwa latar belakang pemikiran dari tatanan ini dipengaruhi oleh visi perang dan pertahanan dalam pengertian konvensional. Dalam hukum positif yang baru pasca Reformasi, TNI selain dipisahkan dari Polri juga diberi peranan terbatas dalam bidang pertahanan konvensional mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman militer dari luar, dengan tugas tambahan terbatas pada 14 jenis operasi militer selain perang ( military operations other than war ). Bagaimana menindaklanjuti ketentuan hukum positif ini ke dalam doktrin, organisasi, strategi, dan taktik memerlukan pemikiran lebih lanjut. Suatu masalah yang perlu difikirkan baik-baik adalah status dan posisi dari komando territorial TNI-Angkatan Darat, yang selama ini melakukan pembinaan territorial, yang secara substantive termasuk dalam bidang yang menjadi sasaran dari perang jenis baru.
Timbulnya Jenis Perang Baru
Sementara itu, dalam kenyataan telah disadari timbulnya jenis perang baru yang tidak bersifat konvensional militer, tetapi dengan menggunakan berbagai jenis dan bentuk strategi dan taktik operasi baru non militer untuk mencapai tujuan menundukkan negara musuh, tidak dengan menggunakan hard power, tetapi melalui penggunaan soft power, seperti melalui jalur ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Jenis perang baru ini dikenal dengan berbagai nama seperti perang subversi, asymmetric warfare, modern warfare, atau war by proxy.
Secara khusus perlu diperhatikan bahwa perang jenis baru ini sangat sesuai dengan doktrin strategi yang diajarkan Sun Tzu, yaitu menaklukkan musuh tidak dengan kekerasan senjata, tetapi melalui soft power. Dengan kata lain, jenis perang baru ini pada suatu sisi meletakkan TNI pada lini kedua, dan pada sisi yang lain Polri serta berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta lembaga-lembaga masyarajat sendiri pada lini pertama. Titik berat pertahanan beralih dari pertahanan militer ke pertahanan non militer.
Adalah jelas bahwa timbulnya jenis perang baru ini memerlukan doktrin, strategi, dan taktik yang sesuai untuk menangkal dan menanggulanginya. Walaupun demikian, sampai pada saat ini kelihatannya jajaran TNI beserta jajaran Polri, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, serta lembaga-lembaga masyarakat sendiri belum sempat mengadakan updating terhadap doktrin-doktrinnya, suatu hal yang sesungguhnya harus diprioritaskan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sekedar catatan berbagai undang-undang organik yang diperlukan untuk menindaklanjuti status dan posisi TNI yang baru, khususnya dalam menghadapi jenis perang baru tersebut di atas, seperti RUU Pertahanan Negara , RUU Komponen Cadangan, atau RUU Mobilisasi dan Demobilisasi, belum dapat diselesaikan oleh DPR RI.
Mengintegrasikan Keterpaduan Potensi Rakyat dalam Ketahanan Negara Bangsa
Walaupun tidak mudah, namun mempersiapkan pertahanan militer – baik darat, last, maupunn udara – untuk anggota TNI yang berjumlah sekitar 500.000 orang itu dapat dilakukan secara terencana dan terukur. Masalahnya adalah menyediakan alat utama sistem persenjataan ( alutsista ) yang mutakhir – yang tentu saja memerlukan anggaran belanja yang amat besar – , melatih personilnya sedemikian rupa sehingga mampu menangkal dan menghancurkan musuh, serta menyusun gelar kekuatan dan membentuk komando dan sistem pengendalian yang efektif. Pada saat ini kebijakan yang dianut adalah menyediakan minimum effective force.
Yang jauh lebih sulit adalah mempersiapkan dukungan seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah 250.000.000, terdiri dari 1.120 etnik ( Sensus Nasional 2010 ), yang berdiam pada sekitar 7.000 pulau dari 17.558 buah pulau yang ada, di bawah 34 pemerintah daerah provinsi, sekitar 500 pemerintah daerah kabupaten dan kota, dan 80.000 desa. Sebagian besar rakyat Indonesia tersebut berpendidikan tingkat sekolah menengah ke bawah, mempunyai sejarah, agama, dan latar belakang budaya yang beraneka ragam, dan belum seluruhnya selesai disiapkan untuk terlibat dalam pertahanan negara untuk menghadapi jenis perang baru, yang justru menjadikan seluruh sisi kehidupan mereka sebagai sasaran utama.
Dalam hal ini kita menghadapi masalah integrasi nasional, yaitu proses mengintegrasikan tiga komponen dasar negara menurut Konvensi Montevideo 1933 yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang mampu menunaikan kewajiban internasionalnya. Integrasi nasional ini mencakup dua aspek, yaitu aspek vertikal antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah, dan aspek horizontal antara sesama golongan dalam masyarakat itu sendiri. Dalam aspek vertikal suatu masalah khusus akan timbul, yaitu hubungan antara etnik mayoritas yang menguasai pemerintahan – yang belum tentu faham dengan latar belakang sejarah dan kebudayaan demikian banyak etnik minoritas – dengan etnik minoritas yang terbiasa hidup independen dan tidak demikian saja bersedia menerima kekuasaan dari pemerintah pusat yang jauh, yang tidak selalu dirasakan melindungi dan menyejahterakan mereka. Dalam aspek horizontal terlihat adanya potensi konflik dalam bidang agama, ekonomi, dan politik.
Ditinjau dari perspektif historis, tatanan kehidupan negara kebangsaan kelihatannya terdiri dari empat lapis, yaitu :
1) lapisan masyarakat desa dan masyarakat-hukum adat pada lapisan terbawah, bersifat primordial, dan mempunyai hak asal usul;
2) lapisan etnik atau suku bangsa, yang merupakan payung sejarah dan kebudayaan dari berbagai desa dan masyarakat hukum adat yang berdekatan;
3) lapisan bangsa, yaitu sebuah komunitas politik imajiner yang dibentuk secara sengaja oleh para nation-builders untuk membangun masa depan bersama; dan
4) lapisan negara kebangsaan, yaitu suprastruktur hukum internasional, yang mempunyai tanggung jawab ke dalam dan keluar, baik dalam damai maupun dalam perang.
Dalam hubungannya dengan ancaman perang bentuk baru, yang menghendaki dikembangkannya pertahanan non militer, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanggungjawab untuk mempersiapkannya terletak di atas pundak Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pada kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah non kementerian yang ada. Dalam mengemban tugas yang amat berat ini, TNI melalui komando teritorialnya dapat memberikan dukungan. Sudah barang tentu, tanggung jawab tertinggi untuk mempersiapkan pertahanan militer dan pertahanan non militer ini terletak di atas pundak Presiden Republik Indonesia.
Tanggung jawab Presiden Republik Indonesia ini bukan main beratnya, oleh karena selain harus memberikan keputusan tentang arah dan kebijakan pertahanan konvensional militer kepada menteri pertahanan yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan pertahanan, juga harus memberikan arah kebijakan dan memimpin 34 kementerian, sekitar 150 lembaga pemerintah non kementerian, kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mempersiapkan pertahanan non konvesional dan non militer. Bisa dibayangkan betapa beratnya tugas dan tanggung jawab kepresidenan ini, khususnya jika diingat keterbatasan kemampuan seseorang eksekutif dalam mengendalikan organisasi yang dipimpinnya ( asas span of control).
Jika kita telaah baik-baik, ternyata sampai saat ini bukan saja belum ada kajian yang mendasar dan menyeluruh terhadap keseluruhan tanggung jawab kenegaraan kepresidenan ini, juga belum ada sebuah undang-undang organik yang mengatur tugas, hak, wewenang, dan tanggungjawab lembaga kepresidenan ini. Lembaga Kepresidenan adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang belum diatur dengan sebuah undang-undang.
Keadaan ini jelas merupakan risiko yang besar, oleh karena dalam sistem pemerintahan presidensial, apalagi dalam sebuah negara kesatuan, seluruh simpul kekuasaan berada dalam tangan seorang presiden. Dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 yang asli, secara tegas dinyatakan bahwa Presiden adalah penyelenggara Negara tertinggi di bawah Majelis ( Permusyawaratan Rakyat), concentration of power and responsibility upon the President.
Mungkin oleh karena itulah terlihat gejala yang sangat jelas bahwa masalah koordinasi pemerintahan adalah hal yang paling lemah dalam pemerintah pusat Republik Indonesia. Baik langsung maupun secara tidak langsung keadaan ini merupakan kelemahan yang harus dibenahi dalam waktu yang terlalu lama, khususnya jika diingat bahwa pada saat ini kita sedang menghadapi ancaman jenis perang baru yang justru menjadikkan kehidupan masyarakat sipil sebagai sasaran utamanya.
Saran Kebijakan
Sambil menunggu adanya sebuah Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia, berikut ini penulis menyampaikan lima saran kebijakan dalam pengintegrasian masyarakat sipil dalam pertahanan Negara Republik Indonesia.
Pertama, menyegarkan kembali ingatan terhadap sejarah pembentukan dan pembelaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Kedua, memperdalam kajian terhadap doktrin, strategi, taktik, dan teknik perang subversi, asymmetric warfare, modern warfare, atau war by proxy dari fihak lawan, yang telah dilancarkan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, serta kerusakan yang telah ditimbulkannya.
Ketiga, mengkaji ulang dan mempersiapkan rancangan amandemen terhadap tiga undang-undang bidang pertahanan keamanan dari perspektif ancaman perang subversi, asymmetric warfare, modern warfare, atau war by proxy, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara; dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Keempat, segera menyusun Naskah Akademik untuk mengamandemen Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menjadi Undang-undang Tentang Pertahanan Keamanan Negara, yang sudah disiapkan secara khusus untuk menghadapi ancaman perang subversi, asymmetric warfare, modern warfare, atau war by prox. Adalah merupakan prioritas untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Dewan Pertahanan Keamanan Negara ( Wanhankamneg ) – menggantikan Dewan Ketahanan Nasional ( Wantannas ) yang ada sekarang – yang selain terdiri dari pejabat-pejabat tinggi negara yang telah tercantum dalam Undang-undang Tentang Pertahanan Negara juga mencakup perwakilan suku-suku bangsa yang besar dari seluruh Indonesia. Tatanan ini memungkinkan dilibatkannya lembaga-lembaga keamanan tradisional adat yang ada pada berbagai suku bangsa sebagai bagian menyeluruh dari pertahanan keamanan Negara.
Kelima, mengadakan kajian mendalam dan komprehensif untuk penyusunan Naskah Akademik untuk Rancangan Undang-undang Tentang Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia, yang selain mampu memberi arahan dan mengendalikan tugas-tugas dalam bidang kesejahteraan rakyat, juga mampu untuk menyiapkan dan mengorganisasikan seluruh potensi dan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman perang konvensional dan perang subversi, asymmetric warfare, modern warfare, atau war by proxy.
Kesimpulan dan Penutup.
Timbulnya perang jenis baru, yaitu perang yang tidak menggunakan kekerasan senjata militer, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya, dalam mencapai tujuan perang, yaitu menundukkan musuh, mengharuskan peninjauan kembali terhadap doktrin, strategi, taktik, dan institusi dalam bidang pertahanan keamanan.
Dalam doktrin, strategi, taktik, dan institusi dalam bidang pertahanan keamanan yang baru ini, Angkatan Perang berada pada lini kedua, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian-kementerian, serta lembaga-lembaga pemerintah non kementerian, serta organisasi kemasyaratan berada pada lini pertama.
Pada saat ini doktrin, strategi, taktik, dan institusi dalam bidang pertahanan keamanan yang dewasa ini dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia telah ketinggalan zaman, oleh karena belum ditata untuk menghadapi ancaman perang bentuk baru tersebut.
Dalam rangka menggalang potensi Rakyat dalam ketahanan Negara Bangsa dan untuk mengukuhkan integrasi nasional secara menyeluruh, selain perlu dilakukan penataan doktrin, strategi, taktik, dan institusi dalam bidang pertahanan keamanan perlu diefektifkan landasan hukum untuk keterpaduan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab lembaga kepresidenan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Jakarta, 6 Mei 2017.
BACAAN
Bahar, Saafroedin, Brigadir Jenderal TNI ( Pur), 2015, Etnik, Elite, dan Integrasi Nasional: Minangkabau 1945-1984; Republik Indonesia 1985-2015, Gre Publishing, Yogyakarta.
Kian-Gie. Kwik, 2016, Nasib Rakyat Indonesia dalam Era Kemerdekaan, Penerbit PT Gramerdia Pustaka Utama, Jakarta.
Koentjaraningrat, cetakan ke 21, April 2015, Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Maarif, Syamsul, 2011, Seri Kajian Sosiologi Militer, Militer dalam Parlemen 1960 – 2004, Prenada Media Group, Jakarta.
Nasution, Irfan dan Ronny Agustinus, eds, 2006, Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas, Panitia Bersama Simposium FISIPUI, Kelompok Tempo Media, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Brighten Institute, Jakarta.
Nurdin, Nurliah, 2012, Komparasi Sistem Presidensial Indonesia & Amerika Serikat: Rivalitas Kekuasaan antara Presiden & Legislatif, MIPI, Jakarta.
Nurmantyo, Jenderal TNI Gatot, n.d. Perubahan Latar Belakang & Daerah Konflik: Tantangan & Ancaman terhadap Sistem Pertahanan Negara & Bela Negara, [ Sekretariat Umum TNI- Angkatan Darat], Jakarta.
Persatuan Purnawirawan TNI-AD ( PPAD), 2017, “ Pedoman Perjuangan Persatuan Purnawirawan TNI-AD”, Sekretariat Umum PPD, Jakarta.
Joesoef, Daud , 2014, Studi Strategi : Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
——————- dan Pontjo Sutowo, 2017, Nilai Keindonesiaan: Tiada Bangsa Besar tanpa Budaya Kokoh, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Republik Indonesia, Edisi Ketiga 1998, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ), 31 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Sekretariat Negara, Jakarta.
—————————, 2010, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta.
Siradj, Ahmad Zacky, ed, 2009, Keterasingan Kaum Elite, Bidang Penanganan Kerawanan Sosial Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta.
—————————–, ed, 2010, Menyegarkan Kembali Faham Kebangsaan, Bidang Penanganan Kerawanan Sosial Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta.
Sudradjat, et al, Mengawali Integrasi Mengusung Reformasi, Pengabdian Alumni Akabri Pertama 1970, Kata Hasta Pustaka, Jakarta.
Sulun, Saiful, ed, 2004, Evaluasi S.T MPR 2002 Perubahan UUD 1945, Front Pembela Proklamasi ’45, Jakarta.
Syahnakri, Kiki, 2015, Teropong Prajurit TNI, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Lapian, Eddy A.F, et.al, eds, 2011, Memoir Ventje H.N, Sumual, Penerbiit Bina Insani, Jakarta.
Suryokusumo, Suryanto, et.al., 2016, Konsep Sistem Pertahanan Non Militer: Suatu Sistem Pertahanan Komplemen Sistem Pertahanan Militer dalam Pertahanan Rakyat Semesta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Sutowo, Pontjo, 2017, “ Setiap Bangsa dan Negara Bertanggungjawab atas Eksistensinya Sendiri”, Kata Sambutan pada Acara Pembukaan Diskusi Panel Serial “ Menggalang Ketahanan Nasional untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa, Jakarta, 8 April 2017.
Wang, Andri, 2016, The Art of War: Menelusuri Strategi dan Taktik Perang a la Sun Zi, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Widjojo, Agus, 2015, Transformasi TNI: dari Pejuang Kemerdekaan menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi; Pergulatan TNI Mengukuhkan Kepribadian dan Jati Diri, Kata Hasta Pustaka, Jakarta.