DISKUSI PANEL SERIAL – SERI 4
PERAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PERTAHANAN NON MILITER GUNA MENJAMIN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA
Sabtu, 12 Agustus 2017
Fenomena globalisasi adalah dinamika yang paling strategis dan membawa pengaruh dalam tata nilai dari berbagai bangsa termasuk bangsa Indonesia. Sebagian kalangan menganggapnya sebagai ancaman yang berpotensi untuk mereduksi ataupun mengkikis tata nilai dan tradisi bangsa kita dan menggantinya dengan tata nilai pragmatisme dan popularisme asing. Di pihak lain, globalisasi adalah sebuah fenomena alami, sebuah fragmen dari perkembangan proses peradaban yang harus kita lalui bersama. Sehubungan dengan hal tersebut, maka fenomena globalisasi ini akan dijadikan sebagai acuan untuk mengulas penguatan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Kita pahami bersama bahwa saat ini konstelasi geopolitik global telah mengalami perubahan dan apabila tidak disikapi dengan tepat hal ini berpotensi menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Perubahan konstelasi geopolitik global ditandai dengan meluasnya peran dan kekuatan pertahanan bukan hanya dari negara-negara seperti Amerika Serikat dan Rusia, namun kali ini geopolitik global juga dipengaruhi dengan meluasnya peran dan kekuatan pertahanan Tiongkok. Meluasnya peran dan pertahanan negara-negara tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan yang berdampak pada kondisi geopolitik yang dihadapi Indonesia, sebagai contoh teraktual yaitu meningkatnya ketegangan di kawasan utara Laut Natuna Utara disekitar Laut Cina Selatan (LCS), selain itu di wilayah fasifik selatan semakin eksisnya negara-negara baru yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) yakni Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu, serta Front Pembebasan Nasional Kanak dan Sosialis (FPNKS) dari Kaledonia Baru, juga berpengaruh terhadap geopolitik kita khususnya diwilayah Papua dan Papua Barat.
Perubahan konstelasi geopolitik global juga ditandai dengan perubahan kepemimpinan yang terjadi di beberapa negara, perubahan kepemimpinan Inggris yang dipicu oleh keluarnya Inggris dari Uni Eropa, perubahan kepemimpinan di Amerika Serikat pasca kemenangan partai Republik dalam pemilihan umum tahun 2016, hal ini patut diantisipasi khususnya berkenaan dengan penyiapan kebijakan luar negeri Indonesia.
Selain itu, disamping meningkatnya peranan aktor-aktor negara, secara global Indonesia saat ini juga dihadapkan pada meningkatnya peran aktor-aktor non-negara yang memiliki kapasitas internasional, seperti jaringan ideologi separatis (KNPB), narkotika dan terorisme global seperti ISIS yang berpotensi membuka front-front di negara lain merupakan bentuk ancaman nyata terhadap keamanan negara.
Selain kondisi geopolitik global yang saat ini dihadapi Indonesia, dari dalam Indonesia sendiri ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita bersama. Kondisi politik dalam negeri saat ini diwarnai dengan persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018 dan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Hal ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut agar dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 dapat membawa dampak positif tanpa menimbulkan ekses negatif dalam penyelenggaraannya.
Perhatian terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 diperlukan, mengingat hal ini turut menentukan kondisi stabilitas politik dalam negeri terlebih dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, Pemilihan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara serentak. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hanya akan berjalan lancar ketika stabilitas politik yang ditandai salah satunya dengan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum berlangsung secara demokratis atas hasil aspirasi dan prakarsa masyarakat tidak terganggu. Keberlangsungan proses politik yang demokratis inilah yang perlu kita mantapkan bersama khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.
Selain dari sisi politik dalam negeri Indonesia juga saat ini masih menghadapi beberapa tantangan yang menjadi masalah pokok bangsa. Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga masalah pokok bangsa yang masih harus diselesaikan yaitu pertama, ancaman terhadap wibawa negara; kedua, kelemahan sendi perekonomian bangsa; ketiga, intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.
Hal-hal tersebut tercermin dari data Laboratorium Pengukuran ketahanan Nasional (Labkurtannas) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Indeks Ketahanan Nasional Indonesia tahun 2016 masih berada dalam posisi kurang tangguh. Dari ke delapan gatra yang diukur, ada tiga gatra yang mengalami penurunan yaitu gatra sumber kekayaan alam, gatra sosial dan budaya, serta gatra ideologi. Penurunan ketahanan tersebut disinyalir sebagai dampak dari era globalisasi.
Gambaran yang sama diperlihatkan dengan adanya ancaman lain yaitu ancaman Non Militer di era globalisasi yang berbahaya bagi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman Non Militer adalah ancaman yang dihadapi sehari-hari oleh bangsa-bangsa di dunia saat ini, yaitu narkoba, radikalisme, terorisme, seperti: ISIS. Pertahanan non militer adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata dengan cara pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sebagai kekuatan utama TNI merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan pertahanan dan kemananan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Walaupun dalam prakteknya memiliki peran masing-masing, namun pada hakekatnya sistem pertahanan kemanan negara merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan antara TNI, Polri dan rakyat yang harus disiapkan secara dini dan terpadu oleh Pemerintah.
Selanjutnya untuk mengantisipasi berbagai ancaman non militer tersebut, Pemerintah harus melakukan berbagai upaya guna menjamin kelangsungan hidup bangsa. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri memiliki peran yang sangat strategis terkait dengan pertahanan non militer yang terjabarkan dalam tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yaitu:
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.
2. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
4. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri
Adapun secara spesifik peran Kementerian Dalam Negeri dapat dilihat pada setiap bidangnya. Di bidang ideologi, Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di bidang Politik, Kementerian Dalam Negeri berperan dalam penyelenggaraan politik dalam negeri melalui fasilitasi partai politik, serta pendidikan etika dan budaya politik. Di bidang ekonomi, Kementerian Dalam Negeri berperan dalam proses pembangunan nasional melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah termasuk perencanaan anggaran daerah yang diselaraskan dengan program pembangunan nasional. Di bidang sosial dan budaya, Kementerian Dalam Negeri berperan dalam koordinasi penanganan konflik sosial, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan kelurukan antar suku, agama, ras dan golongan, serta pelestarian budaya nasional.
Sebagai poros pemerintahan Peran Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pertahanan non militer juga tergambar dalam sistem pembangunan pemerintahan yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance). Adapun upaya untuk mewujudkannya dilakukan melalui 3 (tiga) Area Perjuangan Non Militer, yaitu :
1. Perjuangan Perundang-undangan/regulasi
Dalam perumusan Peraturan perundang-undangan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah belum sepenuhnya menjiwai atau bersumber kepada Nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh: Kementerian Dalam Negeri harus menghapus 3142 Perda yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Perjuangan Management.
Dalam penataan umtuk memperkuat Sistem Perencanaan disetiap pembangunan harus melalui proses yang mendasar yaitu: melalui POAC (Planning, Organating, Actuating, Controling) khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat.
Memberikan kesadaran bahwa faham kebangsaan kita saat ini sedang diuji maka dibutuhkan kebijakan dan strategi pengembangan nilai-nilai kebangsaan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan cara memberikan pengetahuan tentang bahaya : Hoax, Narkoba, Paham Radikalisme dan Terorisme, termasuk mendorong pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan melalui penguatan kapasitas Ormas dan masyarakat termasuk dalam menghadapi perkembangan dunia global. Agar kedepan Ormas dapat menjadi Ormas yang mandiri dan profesional dalam mencapai tujuannya terutama dalam mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna tercapainya cita-cita nasional.
Dalam melaksanakan peran strategisnya tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga didukung oleh pemberdayaan forum-forum sebagai mitra pemerintah dalam deteksi dini, segah dini dan peringatan dini, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Komunitas Intelijen daerah (KOMINDA), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.