IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

sesi ke 2 tema dps menggalang Ketahanan Nasional untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa

KATA SAMBUTAN KETUA UMUM ALIANSI KEBANGSAAN, FKPPI
DAN PEMBINA YAYASAN SULUH NUSWANTARA BAKTI

Saudara Moderator, Penyeimbang, dan hadirin serta hadirat yang saya hormati.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izinkanlah saya mengucapkan selamat datang dalam sesi ke dua dari rangkaian Diskusi Panel Serial dengan tema “ Menggalang Ketahanan Nasional untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa “. Dari tema besar ini, terlihat jelas bahwa – berbeda dengan dua kali Diskusi Panel Serial dua tahun yang lalu yang lebih bersifat konseptual dan teoretikal – focus perhatian kita kali ini adalah pada saran kebijakan tentang suatu masalah yang sangat penting, yaitu kelangsungan hidup bangsa.
Seperti saya sampaikan dalam acara pembukaan awal April yang lalu, setiap bangsa dan negara bertanggungjawab atas kelangsungan hidupnya sendiri. Dalam hubungan internasional, memang sama sekali tidak ada jaminan terhadap kelangsungan hidup suatu bangsa atau suatu negara. Suatu bangsa atau suatu negara bisa runtuh kapan saja, baik oleh karena sebab dari dalam maupun oleh karena sebab dari luar.
Salah satu sebab dari dalam dari runtuhnya bangsa dan negara adalah kegagalannya dalam mencapai tujuan pembentukan bangsa dan negara itu, baik dalam bidang kesejahteraan maupun dalam bidang keamanan. Keadaan inilah yang sekarang disebut sebagai ‘ gagal negara ‘ atau state failure. Sudah barang tentu faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah kualitas dan kinerja pemerintahannya, yang tercermin dari kegagalan dalam penegakan hukum atau dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Salah satu faktor dari luar dalam runtuhnya suatu bangsa dan negara adalah invasi, agresi, atau serangan militer dari sebuah atau dari koalisi negara-negara lain, dengan alasan apapun juga. Invasi, agresi atau serangan militer tersebut bisa dilakukan dengan sebuah pernyataan perang, bisa juga tidak. Walaupun sudah sangat jarang terjadi, yang diupayakan dicegah melalui pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia Kedua, namun kenyataan menunjukkan bahwa hal ini memang masih bisa terjadi. Negara atau negara-negara yang melakukan invasi, agresi, atau serangan militer itu akan bebas dari jeratan hukum jika mereka adalah negara kuat dan menang dalam serangan tersebut.
Pada umumnya setiap bangsa atau negara – termasuk bangsa dan negara kita – mempersiapkan diri untuk menghadapi invasi, agresi, atau serang militer itu sesuai dengan kemampuan dan dukungan ekonomi serta industrinya. Sebagian negara mengandalkan pertahanannya sepenuhnya kepada angkatan perangnya – darat, laut, dan udara – namun sebagian lagi selain mengandalkan kekuatan angkatan perangnya, juga menyiapkan kekuatan cadangan yang terdiri dari rakyat terlatih pada lini kedua. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kita menyebut tatanan ini sebagai Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ). Pada dasarnya, persiapan dan kesiapan untuk menghadapi perang konvensional ini cukup memadai sebagai faktor deterrent terhadap serangan militer dari luar.
Namun kenyataan juga menunjukkan bahwa ada suatu jenis perang baru, dimana kekuatan angkatan perang beserta kekuatan cadangannya sama sekali tidak mampu untuk menghadapi serangan dari jenis perang baru ini. Jenis perang baru ini disebut dengan berbagai nama, seperti modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare.
Dalam modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare ini negara aggressor tidak melancarkan invasi, agresi, atau serangan militer konvensional yang biasa disebut sebagai hard power, tetapi melakukan serangan non militer dan non konvensional, yang lazim disebut sebagai soft power. Seluruhnya itu bertujuan untuk menundukkan negara yang diserangnya itu secara halus dan tidak terasa, sehingga secara lambat laun negara tersebut takhluk dan kehilangan kemerdekaannya. Dapat dimengerti, bahwa sesungguhnya modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare ini jauh lebih berbahaya dari invasi, agresi, dan serangan militer konvensional.
Mungkin ada manfaatnya jika saya sebutkan beberapa contoh dari modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare. Memberikan hutang yang sangat besar kepada suatu negara sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibayar kembali adalah suatu contoh. Contoh lainnya adalah memasukan candu, narkoba, atau zat adiktif lainnya dalam jumlah yang demikian besar, sehingga bukan saja merusak generasi muda, tetapi juga merusak aparatur pemerintah, politisi, pemimpin masyarakat, atau aparat penegak hukumnya. Menyogok aparatur pemerintah, politisi, pemimpin masyarakat, atau aparatur penegak hukum untuk mendapatkan lisensi, kredit, atau membuat undang-undang yang menguntungkan bagi negara yang melancarkan modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare tersebut adalah contoh lainnya. Mengadu domba antara suatu golongan dengan golongan lainnya, atau antara anggota angkatan perang yang satu dengan anggota angkatan perang lainnya, sedemikian rupa sehingga mereka bukan saja saling tidak percaya satu sama lain, tetapi juga tidak ada waktu untuk merencanakan dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dalam hubungan ini tidaklah berkelebihan jika dikatakan bahwa keseluruhan doktrin dan tatanan pertahanan kita tidak – atau belum – disiapkan untuk menghadapi modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare ini. Dengan kata lain, doktrin dan tatanan pertahanan kita sudah outdated, ketinggalan zaman, dan harus dibenahi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sudah barang tentu dalam melakukan pembenahan ini kita harus tetap berpegang pada hukum positif yang ada, yang membedakan antara serangan militer dari luar, yang dipertanggungjawabkan kepada Tentara Nasional Indonesia, dan ancaman non militer , baik dari luar maupun dari dalam, yang dipertanggungjawabkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, bersama dengan kementerian serta lembaga negara non pemerintah lainnya. Dalam sesi ini kita mencoba mengungkap peran dari kelembagaan pertahanan negara serta upaya untuk menggalang keterpaduan potensi rakyat dalam ketahanan Negara Bangsa.
Dalam sesi-sesi selanjutnya, kita akan memperdalam dua masalah. Masalah pertama adalah masalah-masalah strategis yang dihadapi oleh Tentara Nasional Indonesia serta berbagai saran pemecahannya, serta masalah-masalah strategis yang dihadapi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian-kementerian, serta lembaga-lembaga pemerintah non kementerian, serta saran solusinya. Masalah kedua adalah masalah-masalah krusial bagi ketahanan nasional dan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Setelah mengenal dengan baik kekuatan dan kelemahan kita serta gagasan untuk mengatasinya, kita akan mengadakan serangkaian focused group discussions untuk setiap topik yang kita rasakan vital, sehingga diperoleh kedalaman dari masalah yang harus kita benahi untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang kita cintai ini.
Kita sadar bahwa ada dua hal yang harus kita benahi dalam mempersiapkan saran kebijakan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dalam menghadapi modern war, war by proxy, atau asymmetric warfare ini, yaitu membenahi doktrin dan mengamandemen peraturan perundang-undangan terkait, khususnya dalam bidang pertahanan negara, Angkatan Perang Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia serta lembaga-lembaga negara yang terkait. Untuk maksud ini dalam struktur panitia pengarah akan kita bentuk sejak taraf yang paling awal ini dua buah tim, yaitu Tim Dokrin dan Tm Legislasi.
Demikianlah sekedar gambaran tentang jalannya keseluruhan jalannya Diskusi Panel Serial untuk tahun 2017 – 2018 ini.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 6 Mei 2017.
Pontjo Sutowo.

Bagikan ya

Leave a Reply