Pontjo SUTOWO
1. Pengantar
Rasanya, topik bahasan kita hari ini, yaitu “Membangun Ketahanan Budaya dalam Menghadapi Perang Generasi Keempat” akan merupakan topik paling penting dalam keseluruhan focus group discussions menjelang Simposium Nasional Kebudayaan yang akan diadakan bulan November yang akan datang. Mengapa tidak?
Oleh karena Perang Generasi Keempat yang dilancarkan musuh – baik dari luar maupun dari dalam – bertujuan untuk melumpuhkan keseluruhan sistem nilai dan tatanan institusional kebudayaan yang merupakan jati diri dan kekuatan batin suatu Bangsa. Jika sistem nilai dan tatanan institusional kebudayaan ini dapat mereka lumpuhkan maka hanya soal waktu saja Bangsa dan Negara kita akan mereka kuasai, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Masalahnya adalah bahwa justru dalam sistem nilai dan tatanan institusional kebangsaan ini terletak kekuatan dan kelemahan Bangsa kita.
Sistem nilai dan tatanan institusional kebangsaan ini pada suatu sisi merupakan kekuatan kita, oleh karena kita telah berhasil mengidentifikasi dan merumuskan unsur-unsur bersama dari demikian banyak subkultur dari Bangsa kita yang bermasyarakat majemuk ini. Esensi dari unsur-unsur bersama dari sistem nilai dan tatanan institusional kebangsaan ini telah dikristalisasikan dalam empat alinea Pembukaan dan Batang Tubuh – serta Penjelasan Umum – Undang-Undang Dasar 1945.
Namun pada sisi lain, justru pada sistem nilai dan tatanan institusional kebangsaan itu juga terletak kelemahan kita. Ada dua faktor penyebabnya. Faktor penyebab pertama sudah demikian sering ditengarai oleh pakar kebudayaan kita, seperti sikap feodalistik, kurang suka bertanggung jawab, atau suka menerabas. Terhadap sifat-sifat tersebut dapat kita tambahkan apa yang disebut “mental Inlander”, yaitu perasaan rendah diri yang parah bila berhadapan dengan orang asing. Faktor penyebab kedua adalah oleh karena kita belum menjabarkan secara terintegrasi, terencana, dan terkendali sistem nilai dan tatanan institusional kebangsaan yang sudah kita sepakati selama ini ke dalam sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial budaya, dan sistem pertahanan keamanan. Padahal pada penjabaran lanjut secara terencana dan terkendali inilah ini merupakan suatu syarat mutlak – condition sine qua non – agar keseluruhan idealisme yang didambakan bisa diwujudkan ke dalam kenyataan.
Berhadapan dengan kekuatan dan kelemahan kita itu adalah kenyataan bahwa kita cenderung bersikap abai terhadap demikian banyak bentuk ancaman yang terkandung dalam Perang Generasi Keempat. Pada suatu saat kita bahkan pernah menganut doktrin pertahanan yang sangat utopian, dengan slogan one thousand friends and zero enemy. Sikap abai kita terhadap demikian banyak ancaman dalam Perang Generasi Keempat telah dieksploitir habis-habisan oleh musuh.
2. Kondisi Kontemporer Perang Generasi Keempat
Saya percaya bahwa konsepsi “Perang Generasi Keempat” belum demikian banyak dikenal oleh bangsa kita. Istilah ini merupakan istilah yang relatif baru, yang diperkenalkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat untuk menyadarkan masyarakat bahwa suatu negara asing bisa melancarkan perang terhadap negara kita melalui berbagai sarana non militer dan berbagai proksi – atau agen-agennya – di dalam negeri. Dahulu, rasanya hal itu kita kenal sebagai perang subversi. Di dalam Perang Generasi Keempat atau dalam Perang Subversi, musuh menggunakan apa yang disebut soft power, bukan hard power yang lazim kita kenal dalam Perang Konvensional.
Kita patut beryukur, bahwa dalam bulan-bulan belakangan ini gagasan Perang Generasi Keempat, yang juga disebut sebagai perang asimetris atau perang proksi, sudah semakin banyak menjadi pembicaraan dalam masyarakat, terutama dalam media sosial, yang merupakan salah satu jalur ekspresi dari masyarakat sipil. Seiring dengan itu, juga terlihat dengan jelas meningkatnya kesadaran dalam masyarakat terhadap betapa berbahayanya Perang Generasi Keempat ini serta langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk menangkal dan menanggulanginya. Izinkanlah saya mengadakan sekedar review singkat mengenai kebangkitan kesadaran ini.
Dalam bidang ideologi dan konstitusi, demikian jelas terlihat kesadaran tentang urgensinya penyegaran kembali Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, serta dipulihkannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara. Kita seakan-akan terperanjat sewaktu menyadari bahwa dalam dua dasawarsa terakhir ini kita telah melaksanakan ideologi neo liberalisme dan kapitalisme dalam bentuknya yang paling ekstrim, yang tidak berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi untuk sebesar-besar peluang bagi para investor dan korporat asing. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen, sedemikian rupa sehingga sebagian besar pasal-pasalnya merupakan pasal-pasal baru yang tidak sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Masalahnya, dari pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah lahir demikian banyak undang-undang organik, yang sebagian telah dibatalkan melalui uji materi pada Mahkamah Konstitusi.
Kita perlu memberikan perhatian terhadap dua kenyataan yang penting dalam bidang ideologi, yaitu 1) sikap permisif yang sangat menyolok terhadap ideologi Marxisme-Leninisme/Komunisme, walaupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor TAP-XXV/MPRS/1966 masih berlaku, dan 2) semakin artikulatifnya berbagai aliran dan organisasi yang secara eksplisit atau implisit menolak Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Kenyataan ini telah menimbulkan kegalauan ideologis dalam masyarakat kita.
Dalam bidang politik dan pemerintahan, telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan tentang tentang susunan lembaga-lembaga perwakilan rakyat; tentang partai politik; tentang pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden, serta tentang pemekaran daerah yang sedemikian liberalnya, sehingga membuka peluang yang sangat besar untuk money politics, kecenderungan oligarki dari pucuk pimpinan partai politik; manipulasi daftar pemilih dan perhitungan suara; serta korupsi yang terasa sudah merupakan bagian dari sistem dan budaya politik kita. Dari berbagai peraturan perundang-undang inilah lahirnya demikian banyak undang-undang dan peraturan baru yang selain memfasilitasi berbagai penyimpangan tersebut, juga menghambat tumbuhnya budaya demokrasi yang sehat.
Dalam bidang penegakan hukum terdapat kesan adanya ketidakkonsistenan, dalam arti untuk satu jenis kejahatan atau pelanggaran yang sama telah terjadi perlakuan yang amat berbeda. Saya merasa bahwa ketidakkonsistenan ini cepat atau lambat akan menimbulkan anomie, atau kegalauan nilai dalam masyarakat kita, yang bisa menimbulkan akibat negatif yang sangat merugikan.
Saya percaya bahwa dalam bidang ekonomi terlihat kenyataan yang paling menyolok tentang sudah betapa jauhnya jarak antara sistem yang kita bangun dalam kenyataan dengan cita kebersamaan yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sumber daya alam kita, alih-alih digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru dikuasai oleh korporat raksasa swasta, yang tentu saja bekerja untuk kepentingan mereka sendiri. Kondisi inilah yang menyebabkan timbulnya kesenjangan kaya miskin yang amat menyolok, yang langsung atau tidak langsung akan merupakan bibit dari pergolakan politik dan keamanan, yang jika terjadi akan sukar untuk dikendalikan.
Dalam bidang sosial budaya, pada dasarnya kita belum menyepakati suatu Politik dan Strategi Kebudayaan Nasional, yang pada sisi memuat pokok-pokok kebijakan pembinaan sistem nilai serta institusi kebudayaan yang bersifat nasional, dan pada sisi yang lain mengakui dan mengakomodasi demikian banyak sistem nilai dan institusi kebudayaan daerah, yang dari perspektif konstitusional mempunyai hak-hak hidupnya sendiri, yang tercantum resmi dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika, yang tercantum dalam Lambang Negara.
Bersamaan dengan itu, kita dikejutkan oleh dua fenomena kebudayaan yang kelihatannya saling terkait, yaitu berlanjutnya provokasi terhadap ajaran dan kepemimpinan umat beragama tertentu, dan meningkatnya resistensi dan radikalisme dari kalangan umat dan kepemimpinan umat yang merasa dirinya menjadi korban. Rasanya belum pernah terjadi provokasi dan reaksi terhadap provokasi dalam kehidupan agama dan umat beragama seintens sekarang ini. Saya percaya bahwa dua fenomena tidaklah tumbuh begitu saja, tetapi dirancang dengan sengaja oleh suatu kekuatan yang berkepentingan dengan memecahbelah Bangsa ini, dalam rangka Perang Generasi Keempat. Mengingat demikian sensitifnya masalah agama dalam kehidupan masyarakat kita, adalah jelas bahwa baik provokasi maupun kontra-provokasi ini harus dikendalikan dan ditekan sampai tingkat yang paling minimum.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan, pemisahan struktural antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kita anggap wajar 15 tahun yang lalu, terasa menjadi masalah dalam menghadapi Perang Generasi Keempat. Pada suatu sisi, TNI yang sangat berpengalaman dalam operasi dan pembinaan territorial tidak dapat lagi dimanfatkan kemampuannya itu dalam menghadapi berbagai taktik dan teknik fihak lawan dalam Perang Generasi Keempat ini, oleh karena secara yuridis TNI dirancang untuk menghadapi operasi militer dari luar negeri, dengan sekedar tugas perbantuan dalam operasi militer selain perang di dalam negeri. Pada sisi yang lain, Polri yang dipertanggungjawabkan menangani keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri, baik secara doktrin maupun institusional belum sepenuhnya disiapkan untuk mencegah, menangkal, serta menanggulangi berbagai bentuk operasi Perang Generasi Keempat fihak musuh. Lebih dari itu, kita juga belum menyiapkan paket berbagai undang-undang yang diperlukan dalam bidang pertahanan dan keamanan ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam menghadapi Perang Genenasi Keempat ini dalam berbagai bidang kita masih mempunyai kelemahan dan kendala yang bukan saja bisa, tetapi juga sedang, dan sudah dieksploitir fihak musuh. Siapa yang menjadi musuh kita dalam Perang Generasi Keempat ini bisa kita kenal secara kasat mata dengan mencermati berbagai aksinya yang bertujuan untuk melemahkan ketahanan nasional kita.
3. Strategi Kebudayaan Kontekstual sebagai Sebuah Solusi
Memperhatikan keseluruhan kelemahan dan kendala tersebut di atas, saya sangat menghargai gagasan Strategi Kebudayaan Kontekstual yang dikembangkan secara kreatif oleh PPAD dalam rangka mempersiapkan Simposium Nasional Kebudayaan ini. Dalam pandangan saya, Strategi Kebudayaan Kontekstual ini dapat dipandang sebagai operasionalisasi dari sesanti Bhinneka Tunggal Ika, yang pada satu sisi memberi tempat bagi sistem nilai serta institusi kebudayaan pada tingkat nasional, dan pada sisi yang lain memberi tempat bagi keanekaragaman sistem nilai serta institusi kebudayaan dari demikian banyak etnik yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih dari itu, Strategi Kebudayaan Kontekstual ini dapat mengakomodasi potensi dan kemampuan TNI – baik TNI-AD, TNI-AL, maupun TNI-AU – dalam pembinaan territorial, yang dalam terminologi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara disebut sebagai pemberdayaan wilayah pertahanan. Saya percaya bahwa Stategi Kebudayaan Kontekstual ini juga dapat mengakomodasi sistem nilai dan institusi kebudayaan daerah dalam membela diri, yang telah didayagunakan dengan demikian berhasil dalam Perang Kemerdekaan Kedua, tahun 1948-1949. Jangan kita lupakan bahwa perlawanan daerah menghadapi Agresi Militer Kedua pada saat itu berlangsung pada saat Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa petinggi Republik ditawan oleh musuh.
Sudah barang tentu, Strategi Kebudayaan Kontekstual ini juga dapat memberi tempat bagi jajaran FKPPI serta berbagai organisasi massa lainnya yang tergabung dalam Keluarga Besar TNI-Polri, seperti PPAD, PPAL, PPAU, PPPolri, LVRI, dan lain-lainnya.
4. Integrasi Nasional
Adalah jelas bahwa berhasil tidaknya kita membangun ketahanan budaya menghadapi Perang Generasi Keempat ini bergantung pada berhasil tidaknya kita mewujudkan integrasi nasional, yaitu sebuah proses berkesinambungan untuk membangun efek sinergi dari keterpaduan tiga komponen negara nasional, yaitu Rakyat, Wilayah, dan Pemerintahan. Proses integrasi nasional bertumpu pada integrasi sistem nilai dan integrasi institusi kebudayaan pada berbagai bidang. Harus kita akui, bahwa juga dalam hal ini kita mempunyai pekerjaan rumah yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh.
Sungguh mengherankan, bahwa walaupun kita dengan teguh menganut bentuk Negara Kesatuan dan Sistem Pemerintahan Presidensial, serta telah mengembangkan Doktrin Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, namun rasanya kita belum banyak merumuskan bagaimana caranya keseluruhannya itu hendak diwujudkan ke dalam kenyataan.
Bagaimanapun, Negara Kesatuan dan Sistem Pemerintahan Presidensial, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional itu tidaklah terwujud dengan sendirinya, apalagi jika diingat bahwa ada 1.112 buah etnik pada Bangsa kita yang bermasyarakat majemuk ini, yang menganut enam agama besar, dan demikian banyak aliran kepercayaan. Separo di antaranya berdiam di daerah perdesaan dengan budaya rural, dan separo di antaranya berdiam di daerah kota dengan budaya urban, bahkan budaya metropolitan.
Sekarang, setelah kita menganut sistem otonomi luas, dimana seluruh kewenangan pemerintahan diserahkan kepada daerah tingkat dua, dan sisanya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, kita dikagetkan oleh kenyataan bahwa pemerintah daerah yang mempunyai otonomi luas tersebut lebih banyak memperhatikan kepentingan daerahnya sendiri dan terkesan kurang menyadari keterkaitan antara daerahnya dengan kepentingan nasional secara menyeluruh. Keadaan inilah yang menyebabkan mengapa demikian luas lahan pertanian dan lahan kehutanan diserahkan kepada usaha swasta, yang tidak jarang kurang diawasi dalam pelaksanaannya.
Pada tataran pemerintahan pusat, juga ternyata bahwa ditiadakannya status Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tertinggi Negara, bukan saja menyebabkan kita tidak lagi mempunyai Garis-garis Besar Haluan Negara yang mempunyai legitimasi tinggi oleh karena disusun dengan melibatkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, tetapi juga tidak mudahnya kita menuntut akuntabilitas dari kebijakan yang dianut oleh Presiden. Lebih dari itu, oleh karena tidak adanya suatu undang-undang organik yang mengatur Kelembagaan Presiden – artinya mengatur hubungan antara Presiden, Wakil Presiden, para Menteri/ Kementerian/ Lembaga Pemerintahan non Kementerian, Tentara Nasional Infonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia – maka yang sering terjadi adalah ambiguitas kebijakan pemerintahan dalam hampir di semua bidang.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berhadapan dengan kebutuhan kita akan adanya integrasi nasional yang kukuh kuat, Bangsa dan Negara kita justru mempunyai demikian banyak faktor disintegratif, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Maknanya, kita harus menghadapi Perang Generasi Keempat dengan demikian banyak kelemahan dan kendala di fihak kita sendiri.
Adalah jelas bahwa kita harus meniadakan – minimal mengurangi – kelemahan dan kendala tersebut terlebih dahulu sebagai bagian dari pertahanan Bangsa dan Negara kita sebelum kita bisa berharap untuk memenangkan Perang Generasi Keempat tersebut. Syukurnya, seperti saya ulas di atas, kita tidak harus bekerja dari titik nol. Walaupun masih tersebar dan belum terintegrasi dengan baik, namun kita sudah mempunyai komponen-komponen perangkat lunak dan perangkat keras yang kita perlukan untuk menang dalam menghadapi Perang Generasi Keempat tersebut.
Yang masih harus kita lakukan secara intensif adalah 1) mengidentifikasi siapa musuh kita, apa kekuatan dan kelemahan mereka, bagaimana strategi dan taktik yang mereka gunakan, serta siapa proksi mereka yang beroperasi di tengah-tengah kita, dan 2) memupuk, mengobarkan, dan memelihara semangat juang kita untuk mempertahankan martabat Bangsa dan kedaulatan Negara. Dengan mengetahui hal-hal itu – insya Allah – kita mampu menghadapi dan mengalahkan musuh dalam Perang Generasi Keempat ini.
Sebagai penutup, izinkanlah saya mengutip dua kearifan klasik tentang perang, yaitu: 1) dari Sun Tzu: “Bila tahu kekuatan musuh dan juga tahu kekuatan sendiri, seratus kali perang tidak akan menemui bahaya. Bila tidak tahu kekuatan musuh dan tidak tahu kekuatan sendiri, tiap kali perang pasti bisa berbahaya,” dan 2) dari Ibn Khaldun, yang mengatakan: “Sejarah membuktikan bahwa tidak pernah suatu bangsa itu hancur karena ditaklukkan musuh secara fisik. Suatu bangsa itu hancur jika kemauannya untuk melawan telah dipatahkan.”
5. Kesimpulan dan Penutup
a. Pada saat ini tingkat kondisi ketahanan budaya kita masih rendah, namun bisa dibangun secara terencana dan terintegrasi oleh karena kita sudah mempunyai perangkat lunak dan perangkat kerasnya.
b. Syarat mutlak agar dapat memenangkan Perang Generasi Keempat ini adalah membina, mengukuhkan, dan memelihara Integrasi Nasional serta memelihara semangat juang dan kewaspadaan terhadap musuh dan proksinya yang sudah ada di tengah kita.
Selesai.
Jakarta, 24 Agustus 2017.