IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Hukum wilayah udara NKRI

 

PENDAHULUAN
Sudah menjadi kodrat manusia bahwa di dalam kehidupannya ingin selalu menuju ke arah atas, misalnya ingin naik pangkat, kalangan atas, peringkat atas, dan lain-lain, begitu pula apabila manusia melihat burung yang sedang terbang di udara, secara tidak sadar manusia berkeinginan pula untuk dapat terbang seperti burung, dan keinginan ini sering diwujudkan dalam bentuk cerita manusia super yang dapat terbang, contoh seperti Gatotkaca, Superman, dan begitu besarnya keinginan manusia untuk dapat terbang, maka burung-burung jenis tertentu dijadikan lambang baik itu digunakan dalam suatu lembaga atau digunakan untuk suatu negara contoh seperti negara Amerika Serikat dengan burung rajawali, negara Indonesia dengan burung garuda atau seperti negara Papua Nugini dengan burung cendrawasih.
Untuk mencapai cita-cita manusia tersebut, maka manusia berusaha dengan melalui beberapa cara dan usaha ini berlangsung terus sampai sekarang, dan hal ini dapat terlihat dalam buku sejarah penerbangan seperti kisah Daedalus dan putranya Icarus dalam usahanya melarikan diri dari pulau Kreta (Yunani) dengan membuat sayap-sayap yang terbuat dari lilin dan dilengkapi bulu-bulu burung yang bentuknya meniru sayap burung.
Usaha untuk manusia dapat terbang juga dilakukan oleh seorang sarjana Inggris yang bernama Roger Bacon (1220-1292) yang mengatakan bahwa udara di sekitar kita seperti halnya lautan, oleh karena itu untuk dapat mengambang perlu adanya kantong udara (balon) seperti kapal di atas air, dan kantong udara tersebut harus diisi dengan gas eter.
Usaha untuk manusia dapat terbangpun tidak saja menjadi cita-cata para ilmuawan saja tetapi menjadi cita-cita seluruh umat manusia seperti seniman besar yaitu Leonardo da Vinci yang menciptakan rancangan “ornithopter”. Begitu pula bagi seorang pengusaha kertas yang berkebangsaan Perancis yaitu Joseph Montgolfier yang membuat kantong udara dan diisi dengan asap yang akhirnya dapat mengambang diudara.
Setelah diketemukan kantong udara, maka oleh seorang berwarga negara Jerman yaitu Von Zeppelin (1838-1917) membuat balon udara yang bermesin dan berhasil diterbangkan yang akhirnya digunakan sebagai alat transportasi.

Ditemukan kantong udara (balon) untuk menerbangkan manusia berhasil, maka teknologi balon udara mengalami perkembangan sangat pesat yaitu sejak digunakan sebgai alat transportasi penumpang dan pos yang akhirnya digunakan untuk kepentingan militer yaitu sebagai alat angkut militer termasuk sebagai alat spionase (mata-mata).
Pada tahun 1900 Wright Brother (Wilbur Wrights, Orville Wrights) yang berkebangsaan Amerika Serikat adalah orang pertama yang membuat dan berhasil
menerbangkan pesawat udara bermesin
yang akhirnya dilakukan penyempurnaan oleh para ahli teknologi penerbangan di seluruh dunia sampai sekarang ini,

Doc : Garuda Indonesia. Doc : TNI-AU.
dan hal ini memacu para ahli hukum untuk secepatnya membuat dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur ruang udara.
Setelah manusia mengetahui bahwa balon udara atau pesawat udara memiliki manfaat yang bukan sebagai alat angkutan biasa tetapi dapat digunakan sebagai alat angkut militer, maka beberapa ahli hukum berpendapat sudah saatnya untuk segera membuat ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur udara, karena ruang udara dapat digunakan untuk merugikan negara lain.
PERMASALAHAN
Permasalahan yang paling sulit dihadapi oleh para ahli hukum tersebut adalah mengenai dapat atau tidaknya ruang udara dimiliki oleh negara bawah ?
KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti :
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :
a. Sifat udara adalah bebas.
b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk menyerang.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu Convention Relating
to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919.
Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya.
Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara, dan menjadikan ajaran Paul Fauchille dan Westlake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan, karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.
Pada tahun 1944 diadakan konperensi internasional di kota Chicago (Amerika Serikat) yang dihadiri oleh beberapa negara seperti sebagai berikut :
NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA
1. Afgabistan 11. Dominika 21. Iran 31. Mesir 41. Portugal
2. Afrika Selatan 12. Ekuador 22. Irlandia 32. Mexiko 42. Selandia Baru
3. Amerika Serikat 13. El Salvador 23. Islandia 33. Nikaragua 43. Swedia
4. Australia 14. Ethopia 24. Kanada 34. Norwegia 44. Swiss
5. Belanda 15. Guatemala 25. Kolombia 35. Panama 45. Syria
6. Belgia 16. Haiti 26. Kosta Rika 36. Paraguay 46. Turki
7. Bolivia 17. Honduras 27. Kuba 37. Perancis 47. Uruguay
8. Brasil 18. India 28. Libanon 38. Peru 48. Venezuela
9. Chile 19. Inggris 29. Liberia 39. Philipina 49. Yugoslavia
10. Chekoslovakia 20. Irak 30. Luxemburg 40. Polandia 50. Yunani
dan menghasilkan Konvensi Chicago 1944.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyebutkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
Dengan demikian Konvensi Chicago 1944 mengakui setiap negara di dunia baik itu negara anggota maupun tidak tetap memiliki kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahnya.
BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA
Apabila mempelajari Konvensi Chicago 1944 maka terlihat bahwa tidak ada satupun pasal yang mengatur mengenai batas wilayah udara yang dapat dimliki oleh suatu negara bawah baik secara horisontal maupun secara vertikal.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, hukum internasioal memberikan kepada para sarjana terkemuka untuk menggali dan mencari konsep-konsep hukum yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
1. BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA SECARA HORISONTAL
Seperti telah diketahui bahwa batas wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line).
Gambar : Batas wilayah udara secara horisontal :
Yaitu dengan cara luas daratan yang berdasarkan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga dan ditambah dengan Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982.
Begitu pula dalam hal apabila laut wilayah yang berdampingan atau berhadapan dengan milik negara tetangga yang kurang dari 2 x 12 mil laut, maka penyelesaian masalah batas wilayah udara secara horisontal adalah melalui perjanjian antar negara tetangga seperti halnya dalam hukum laut internasional.
Tetapi ada beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada mengajukan secara sepihak untuk menetapkan jalur tambahan (contiguous zone) di ruang udara yang dikenal dengan istilah A.D.I.Z. (Air Defence Identification Zone) yaitu setiap pesawat udara yang terbang menuju negara Amerika Serikat atau Kanada dalam jarak 200 mil harus menyebutkan jati diri pesawat udara.
Hal ini dilakukan untuk keamanan negara dari bahaya yang datang melalui ruang udara.
2. BATAS KEDAULATAN WILAYAH UDARA SECARA VERTIKAL
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
a) Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
b) Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c) Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d) Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e) Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
f) Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
Pendapat Priyatna Abdurrasyid ini pernah ditentang dengan adanya Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “T.N.I.- A.U. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan wilayah dirgantara nasional ………. dstnya”.
Kata dirgantara berarti mencakup ruang udara dan antariksa (ruang angkasa) termasuk G.S.O. (Geo Stationer Orbit).
Dengan demikian pada waktu itu negara Indonesia tidak menganut pendapat Priyatna Abdurrasyid tetapi menganut pendapat Beaumont dan Showcross.
Dengan tidak adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer.
Negara Australia di dalam Australian Space Treaty Act 1998 menetapkan batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100 kilometer yang diukur dari permukaan laut.
Negara Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer.
Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992 batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer.
Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”.
Mengenai batas wilayah di darat maupun di laut hampir sebagian besar telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara-negara tetangga, tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal belum ada baik itu dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar negara tetangga.
Pada Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut : “Batas vertikal pengelolaan ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari konfiguarsi permukaan bumi”.
Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak seragaman konsep di antara para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara dalam menentukan batas ketinggian wilayah
udara yang dapat dimiliki oleh suatu negara bawah.

Bagikan ya

Leave a Reply