Artikel Ini Merupakan Artikel Diseminasi Makalah DPS YSNB 2 Karya M. Riza Damanik
Pada tahun 1963, Bapak Bangsa Indonesia Soekarno dalam Pidato Trisakti menegaskan bahwa Indonesia harus:
1. Berdaulat secara politik
2. Berdikari secara ekonomi
3. Berkepribadian secara sosial budaya
Keharusan agar bangsa melaksanakan Trisakti, salah satunya disadari oleh Bapak Bangsa bila “pangan adalah soal hidup-matinya suatu bangsa”. Karena itu harus dilakukan secara mandiri. Terlebih sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 dan 34 yang mengamanatkan bahwa negara harus berperan aktif dan bukan pasif dalam memakmurkan rakyat.
Dimulai Era Presiden Soeharto
Sayangnya setelah Bapak Bangsa itu telah tiada, Trisakti menjadi sebuah monumen yang terlantar. Diawali oleh Presiden Soeharto yang memasukkan modal asing ke Indonesia secara besar-besaran dan menjadikan hutang sebagai bukti kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia, hingga lahirnya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, maka pemerintah selepas Bapak Bangsa dengan sengaja menyimpangkan tujuan awal negara.
Negara tidak berperan aktif dalam memakmurkan negara, dan cenderung menyerahkan peran itu pada swasta. Karena itu negara kini dapat dikatakan telah berjalan diluar relnya. Hingga saat ini, setidaknya terdapat 14 sektor strategis yang dibuka pengusahaannya kepada perusahaan asing.
Tabel. Rentang Maksimal Kepemilikan Asing di 14 Sektor Strategis Nasional
http://imageshack.com/a/img577/5167/nxdz.jpg
Note: Tabel disarikan dari Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Masuknya aliran investasi asing yang terus menggurita itu ternyata tidak diimbangi dengan kualitas yang ada. Di sektor perikanan misalnya, meski investasi perikanan meningkat lebih dari 230% kurun 2009 – 2011, kenyataannya pertumbuhan tenaga kerja hanya sekitar 1,6%. Angka tersebut jauh dibawah angka pertumbuhan tenaga kerja secara nasional, yakni sekitar 6,1% pada periode yang sama.
Aliran investasi asing juga bahkan cendrung merusak lingkungan. Sejak 2009, Kementerian Lingkungan Hidup RI telah memasukkan industri perikanan kedalam daftar 4 besar investasi paling buruk kinerja pengelolaan lingkungan hidupnya. Teranyar, periode 2011-2012, kegiatan industri perikanan masuk urutan 2 terbanyak yang mendapatkan kategori Proper “hitam” atau berulang kali tidak menjalankan kewajibannya mengelola lingkungan.
Tabel 1. Nilai Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri, 2012-2013 (dalam juta US$)
http://imageshack.com/a/img31/6288/r53q.jpg
Sumber: BKPM, 2013
Kejanggalan Kenegaraan
Ketika masyarakat, ditunjuk tidak melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila, negara dengan cepat dapat memasukkan masyarakat dalam hukum. Misalnya ketika asas tunggal Pancasila diberlakukan dulu, maka masyarakat yang tidak melaksanakan asas tunggal mendapat sangsi. Sayangnya, bagaimana jika negara atau penyelenggara negara tidak melaksanakan asas UUD 1945 dan Pancasila sendiri. Seperti misalnya negara menyerahkan peran aktifnya dalam memakmurkan negara dan menyerahkan pada pihak swasta atau asing dan tidak mampu melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 33 dan 34 secara murni dan konsekwen. Apa yang terjadi?
Ternyata penghargaan yang di dapat salah satunya adalah Jenderal Bintang Lima. Ironi. Seharusnya pemberian gelar disesuaikan dengan capaian dari target yang telah dilaksanakan sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 dan 34 secara murni dan konsekwen. Bukan pada lainnya.
Sumber:
M. Riza Damanik, Tantangan Kemajuan Teknologi dan Ekonomi Kelautan di Indonesia, Makalah Diskusi Panel Serial Kedua YSNB, Jakarta, 2 November 2013.