IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

YSNB Meminta Seluruh Pasal Pendidikan dari RUU Cipta Kerja Dicabut

Jakarta –  Dalam Rapat Reboan YSNB yang menghadirkan para pengurus dan pakar pendidikan, YSNB memutuskan meminta seluruh Pasal Pendidikan dari RUU Cipta Kerja dicabut, (9/9/2020). Hal ini karena Pasal Pendidikan dari RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan budaya bangsa.

Menurut Pembina YSNB Pontjo Sutowo, ada banyak alasan mengapa pasal Pendidikan pada RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan budaya bangsa. Pertama. Pasal Pendidikan pada RUU Cipta Kerja justru berpotensi memperlemah kualitas manusia Indonesia. Kedua. RUU Cipta Kerja sendiri tidak sesuai dengan jiwa Panca Sila dan Pembukaan UUD 1945.

“Untuk itu, seluruh pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyangkut bidang Kebudayaan dan Pendidikan diharapkan dapat dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja juga perlu dirombak agar konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945”, kata Pontjo Sutowo.

Sementara itu salah satu Pengurus serta Dewan Pakar YSNB Dr. Prasetyono Widjojo MJ, MA mengatakan jika aura Pasal Pendidikan dari RUU Cipta Kerja lebih bernuansa bisnis. Padahal pendidikan sebagai bagian dari budaya tidak bisa dipandang dari sudut ekonomi saja seperti efisiensi, untung dan rugi, ataupun aspek keuangan lainnya.

“Seharusnya, kebijakan keuangan bersifat affirmasi terhadap pendidikan dalam kebudayaan”, kata Prasetyono Widjojo.

Prasetyono Widjojo khawatir jika Pasal Pendidikan pada RUU Cipta Kerja disahkan, maka gelombang dampak buruk bagi kelangsungan hidup bernegara terjadi. Seperti misalnya: 1. Kemungkinan merebaknya pendidikan abal-abal. 2. Kualitas guru sulit untuk ditingkatkan. 3. Mencetak manusia Indonesia yang “unggul” semakin jauh panggang dari api. 4. Ideologi Pancasila semakin tidak mempunyai ruang dalam penerapannya di Indonesia karena UU Cipta Kerja bernafaskan neo liberal. 5. Indonesia hanya akan menjadi pasar dan penonton di negeri sendiri.

Prasetyono Widjojo juga mengingatkan jika MK (Mahkamah Konstitusi) pernah menolak pasal/UU terkait, seperti yang diusung pada Pasal Pendidikan pada RUU Cipta Kerja.*(DN)

Bagikan ya

Leave a Reply