IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Menggerakkan Roda Pembangunan Dengan Gagasan

Negara Indonesia lahir dari gagasan para pendiri bangsa. Ia murni berdiri tanpa didukung dana, investor, dan tentara. Selepas berdiri, tentara baru dibentuk, dukungan dana dari masyarakat mulai tumbuh misalnya dari Aceh, Yogyakarta dan sebagainya. Selepas itu, investor juga mulai berdatangan. Dapat dikatakan pendirian negara Indonesia, seperti model prototipe awal startup untuk era saat ini.

Dikatakan seperti model startup, karena pengertian startup adalah sebuah usaha yang baru berjalan dan menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan core business-nya dan memecahkan sebuah masalah di masyarakat. Sehingga memiliki sifat ‘disruptive’ didalam sebuah pasar atau industri yang sudah ada atau bahkan menciptakan sebuah industri baru.

Dalam pendirian bangsa, inovasi teknologi untuk menjalankan core business-nya adalah melalui digunakannya inovasi ‘negara republik’ dan serta diterapkannya sistem ‘budaya dan teknologi Barat’. Sesuatu yang baru untuk sebuah tradisi masyarakat era itu. Sementara itu, pemecahan masalah di masyarakat melalui UUD 1945 dan Pancasila. Masyarakat menjadi memiliki kesamaan hukum serta memiliki guidance menuju masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan bersama. Sesuatu pemecahan masalah yang tentu tidak dapat diberikan oleh sistem feodal ala sisa-sisa kerajaan-kerajaan Nusantara yang masih berdiri kala itu.

Mudah Terkooptasi Investor Asing

Sebagaimana perkembangan bisnis model startup yang rentan dengan masalah dana dan dukungan investor, demikian pula negara Indonesia. Terlebih bila dukungan regulasi tidak dimiliki atau tidak ada respons ketat dan tepat dari pemerintah. Sebagai akibatnya, bisnis model startup akan dengan mudah dikuasai oleh investor asing. Pemecahan masalah di masyarakat yang awalnya diharapkan, menjadi sirna.

Semua itu, seperti tengah terjadi di Indonesia. Kisah manis Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan (2), sebagai salah satu bentuk pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat kala startup baru bernama Negara Republik Indonesia berdiri, kini tinggal cerita. Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara itu ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam realitasnya, banyak tanah yang kini dikuasai asing. Menurut Syafii Maarif, 80 persen tanah Indonesia dikuasai oleh asing, 13 persen dikuasai konglomerat, sisanya tujuh dibagi untuk 250 juta jiwa. Sekalipun Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muhamamd Ikhsan Saleh pernah menolak tuduhan tersebut, namun sayangnya belum ada data resmi tanah yang benar dikuasai asing dan yang tidak dikuasai asing guna membantah hal tersebut. Belum lagi yang lainnya.

Keluar Dari Misi Awal

Secara umum, mudahnya bisnis model startup terkooptasi investor asing karena banyak hal. Di mana salah satunya adalah keinginan startup tersebut untuk berkembang pesat dengan mencari dana dari investor asing. Sesuatu yang sebenarnya sangat logis. Mereka seperti tidak peduli dengan kepemilikan mereka yang kemudian menjadi kecil. Mereka ternyata seperti lebih menikmati menjadi seorang tukang dan bukan lagi pemilik bisnis sendiri.

Perubahan tersebut itulah, yang juga terjadi di negara Indonesia saat ini. Suka atau tidak negara Indonesia telah terkooptasi investor asing. Tidak ada lagi keinginan menjadi tuan di negeri sendiri. Tidak ada lagi Trisakti. Berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Sebuah perubahan yang tentu saja telah keluar dari misi awal didirikannya negara ini oleh para pendiri bangsa. Dari awalnya misi pemecahan masalah di masyarakat, telah menjelma menjadi misi perantara penghisapan ekonomi masyarakat oleh pihak asing. Sebab dengan kepemilikan sendiri yang sedikit, sesungguhnya dana dan potensi yang ada di dalam negeri diberikan untuk dihisap investor asing.

Memang benar, bahwa mereka tetap memiliki keuntungan dan membantu menyelesaikan masalah di masyarakat atas perannya, namun sayangnya yang menikmati semua itu adalah pihak lain. Pihak yang dipersyaratkan harus dihapus dari muka bumi menurut konstitusi.

Back To Nature

Sekalipun sebagai prototipe awal startup, negara Indonesia seharusnya tidak terjebak dalam pola bisnis startup seperti pada saat ini. Hal ini karena sistem kepemilikannya berbeda. Pembiaraan kepemilikan dikuasai investor asing yang sudah tentu bertentangan dengan konstitusi, harus segera diakhiri.

Caranya mudah. Tidak perlu ada UU atau regulasi baru serta hal lain yang sejenisnya. Hanya perlu focus pada misi awal pendirian negara. Di mulai dari mengganti budaya tukang menjadi budaya entrepreneurship murni tentu saja. Banyak gagasan besar akan muncul dengan focusnya pada masalah tersebut. Negara Indonesia yang awalnya tidak memiliki apa-apa dengan terus mengasah gagasan yang ada, mampu menghadirkan modal pembangunan. Salah satunya misalnya, melalui nasionalisme perusahaan asing yang ada sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Orde Lama.

Mengelola pembangunan dengan basis gagasan sesuai misi misi awal pendirian negara menjadi lebih mudah lagi sebenarnya, dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia sebagai sebuah market. Hanya perlu terus mengelola gagasan. Selain itu, daya dukung gagasan dari masyarakat Indonesia sangat berlimpah. Tinggal mau mengoptimalkan atau tidak.*

 

Penulis: Irawan

Bagikan ya

Leave a Reply