IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Calon Arang Dan Kisah Budaya Malu Serta Sangsi Sosial di Jawa Kuna

Kala para koruptor ditangkap dan tengah diproses hukum di Indonesia, senyum sebagai bentuk tidak adanya rasa penyesalan, tetap tersungging megah di bibir mereka. Semua tiba-tiba hadir menjadi pembela termasuk para hakim. Demikian pula kala partai dan elit yang diusungnya, mampu berkuasa namun tidak berhasil melaksanakan satupun kontrak politik yang dijanjikan, mereka dapat dengan mudah berlepas tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

Dapat dikatakan bila budaya malu dan sangsi sosial yang membuat pelakunya melakukan penyesalan atas tindakannya, menjadi sesuatu yang langka di Indonesia. Karena itu banyak pertanyaan kemudian: Sebenarnya budaya malu dan sangsi sosial pernahkah ada dalam catatan sejarah masa lalu?

Calon Arang  

Kisah budaya malu dan sangsi sosial pada masa lalu sesungguhnya ada. Ia misalnya dapat dilihat pada kisah Calon Arang. Kisah yang popular di Jawa dan Bali ini menceritakan tokoh bernama Calon Arang, seorang tokoh dari kasta Brahmana yaitu kasta tertinggi kala itu, namun melakukan tindakan melawan hukum yaitu meneluh orang sebagai pekerjaan sambilannya selepas suaminya meninggal. Hukum yang diterapkan kala itu adalah siapa saja yang melakukan tindakan ṣaḍ ātatāyi, maka ia akan mendapat hukuman mati oleh negara yang waktu itu bernama Kahuripan.

Ṣaḍ ātatāyi merupakan bahasa Sansekerta. Ia gabungan dari kata ṣaḍ yang berarti enam (P.J. Zoetmulder, 1995: 971) dan ātatāyi yang berarti pembunuh (P.J. Zoetmulder, 1995: 75). Ṣaḍ ātatāyi kurang lebih berarti enam tindakan yang berakibat mendapat hukuman sebagaimana hukuman kepada seorang pembunuh. Jenis-jenis tindakan yang termasuk kategori ṣaḍ ātatāyi adalah sebagai berikut. Membakar milik orang lain. Meracun. Menggunakan ilmu hitam atau meneluh. Mengamuk. Memperkosa, dan terakhir Memfitnah.

Karena perbuatan meneluh tidak bisa dibuktikan secara terbuka, maka membawa Calon Arang ke ranah hukum tentu menjadi sangat beresiko. Karena itu masyarakat kemudian menerapkan sebuah sangsi sosial. Mengetahui Calon Arang memiliki seorang anak gadis, maka masyarakat seperti kompak tidak membolehkan putranya melamar Ratna Mangali, nama dari puteri Calon Arang. Sekalipun Ratna Mangali sendiri merupakan remaja yang sangat rupawan dan karena termasuk warna tertinggi, menjadikannya sangat terdidik sehingga menjadi wanita ideal untuk ukuran kala itu.

Sangsi sosial masyarakat itu membuat Ratna Mangali menjadi jauh dari jodohnya. Sebagai akibatnya, Ratna Mangali hingga usia dewasa belum bersuami. Karena belum juga bersuami hingga usia dewasa tersebut, membuat Calon Arang kemudian menjadi sangat malu. Belum bersuami bagi perempuan pada usia dewasa pada masa itu, merupakan aib besar dalam masyarakat. Dampaknya menjadi lebih berlipat karena Calon dalam masyarakat dinilai menempati kasta tertinggi dan dianggap sebagai kelompok papan atas.

Dari sangsi sosial yang membuat hadirnya rasa malu dari diri Calon Arang karena mendapat aib inilah, kemudian membuka pekerjaan sampingan meneluh yang dilakukan Calon Arang. Karena itu, hukum kemudian dapat diterapkan pada Calon Arang.

Pemikiran Hitam Putih

Dalam menghadirkan sangsi sosial, masyarakat pada masa lalu membangun sebuah paradigma yang tegas. Dimulai dengan menghentikan memandang sisi positif tindakan pelanggar konstitusi. Calon Arang pada masa lalu merupakan seorang pendeta. Pendeta merupakan sebuah warna tertinggi kala itu dalam masyarakat, yang membuat penyandangnya menjadi sangat dihormati. Namun bisnis sampingannya sebagai peneluh tetap tidak bisa diterima karena  merupakan tindakan yang masuk dalam kategori ṣaḍ ātatāyi (melanggar hukum), sekalipun sesungguhnya ia juga memiliki banyak sisi positif dalam profesinya sebagai pendeta Budha sekaligus orang tua tunggal dari anaknya yaitu Ratna Mangali.

Kala menerapkan sangsi sosial, masyarakat kala itu mengabaikan semua sisi positif yang ada. Masyarakat hanya focus pada ṣaḍ ātatāyi yang dilakukannya sebagai tindakan yang melanggar hukum yang harus tetap mendapat sangsi sosial. Semua narasi masyarakat menjadi sangat tegas yaitu hitam dan putih. Tidak ada lagi abu-abu atau warna-warna yang tidak tegas lainnya. Warna-warna tidak tegas hanya seperti memberi ruang kepada seorang mafioso untuk melangar hukum namun di sisi lain ia memberi kekayaan atas pelanggaran hukum tersebut untuk charity.

Calon Arang Sebagai Kaca Benggala

Berkaca pada kisah Calon Arang tersebut, sesungguhnya sangsi sosial yang merupakan langkah pertama yang ditempuh masyarakat masa lalu pada pelanggar hukum, kiranya masih relevan diterapkan pada kondisi saat ini. Pada saat ini, sangsi sosial dapat ditujukan misalnya pada semua tindakan-tindakan pelanggar konstitusi.

Masyarakat hanya perlu tegas dalam menyikapi pelanggar konstitusi secara hitam putih. Para pelanggar konstitusi yang menempatkan Pancasila dan Konstitusi bukan dalam tindakan nyata, namun hanya ditempatkan dalam ranah verbal saja, harus mendapat sangsi sosial. Sangsi ini dimulai dengan menghadirkan pemikiran hitam dan putih dari semua pelaksanaan konstitusi. Selanjutnya dapat ditingkatkan sesuai kondisi yang ada seperti misalnya class action.*

 

Sumber foto: Wikipedia

 

Bagikan ya

Leave a Reply