Mendiskusikan ekonomi politik konstitusi (constitutional political economics) ataupun konstitusi ekonomi adalah membincang lima masalah penting. Kelima masalah penting itu adalah sebagai berikut.
Pertama. Soal gagasan. Yaitu apa alasan dan bagaimana itu dikonstitusikan. Kedua. Soal kausalitas. Yaitu apa sebab dan akibat dari munculnya gagasan tersebut. Ketiga. Soal konsekwensi. Yaitu apa antisipasi plus solusi dari berbagai persoalan yang muncul;
Keempat. Soal keidealan. Yaitu apa lembaga yang perlu untuk mencapai keadilan dan kemerataan. Kelima. Soal perencanaan. Yaitu lembaga konstitusional mana yang terbaik untuk merencanakan dan mengeksekusi setiap ada kendala di warga negara.
Merealisasikan Ekonomi Berbasis Konstitusi
Karena itu menjadi tidak mudah dan cenderung sangat sulit, bagi upaya merealisasikan ekonomi yang berbasis konstitusi. Padahal, di negara mana pun, konstitusi ekonomi merupakan perangkat peraturan tertinggi yang menjadi dasar setiap kebijakan ekonomi.
Konstitusi ekonomi sesungguhnya mengatur sejak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga peran negara dan perusahaan negara (BUMN) dalam kegiatan usaha yang berujung pada “kemakmuran bersama.”
UUD 1945 selain menjadi konstitusi politik, sesungguhnya juga merupakan konstitusi ekonomi. Ia merupakan rujukan utama dalam setiap kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, serta kegiatan usaha. Semua kebijakan ekonomi Indonesia yang dituangkan dalam bentuk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sejarahnya, ide konstitusi ekonomi mudah diterima di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law di negara-negara Eropa Kontinental daripada di negara-negara yang menganut sistem hukum common law seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Kita tahu tradisi civil law cenderung terbiasa membuat pengaturan yang bersifat tertulis, termasuk di bidang perekonomian. Sebaliknya, tradisi common law cenderung tidak menganggap penting mengatur perekonomian dalam bentuk tertulis karena iman mereka pada pasar.
Buku Konstitusi Ekonomi dan Ekonomi Konstitusi
Agar lebih fokus, kita akan belajar dari empat buku yang menyoal ide konstitusi ekonomi dan ekonomi konstitusi. Keempat buku tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. “Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945”, karya Elli Ruslina, diterbitkan Total-Media tahun 2013. Kedua. “Ekonomi-Politik Pancasila”, karya Yudhie Haryono dkk., diterbitkan Kalam Nusantara, tahun 2015. Ketiga. “Ekonomi Konstitusi”, karya Soegeng Sarjadi dkk., diterbitkan SSS, tahun 2009. Keempat. “Konstitusi Ekonomi”, karya Jimly Assiddiqi, diterbitkan Kompas, tahun 2010.
Semangat tetralogi buku ini sesungguhnya sama, yaitu: menyejahterakan semua warga negara. Tetapi, menegakkan ekonomi konstitusi di tengah himpitan gejolak globalisasi maupun realisasi paham neolib membutuhkan keberanian (mental jihadis) dari seorang pemimpin. Artinya, kelas kepemimpinan di bawah itu, tak memungkinkan lahirnya harapan.
Ekonomi konstitusi tentu juga bukan arsitektur ekopol yang memastikan ojek, TKW, utang, impor sebagai prestasi yang dibanggakan di forum-forum internasional. Tetapi, arsitektur yang sebaliknya.
Terlebih, ekonomi konstitusi tidak menghendaki konsentrasi kekuatan ekonomi. Mengharamkan KKN, tidak menghendaki kebijakan yang mengarah pada kesejahteraan individu, dan mengharamkan oligarki. Ekonomi konstitusi lebih bertumpu pada pemanfaatan sumber-sumber ekonomi untuk kemakmuran seluruh rakyat serta kebijakan yang mengarah pada kesejahteraan sosial.
Buku Pertama
Buku ‘Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945’, sangat jernih mengungkap penyimpangan mandat oleh para elite. Buku ini merupakan adaptasi dari disertasi penulis di FH-UI. Bagaimana penyimpangan itu terjadi dan seperti apa contohnya?
Adalah dengan mengabsenkan lahirnya UU Perekonomian Nasional sehingga perekonomian Indonesia telah dirampok oleh global corporate tycoon. Sejak 1967 yang memungkinkan kepemilikan asing sebesar 49% dalam sebuah perusahaan yang bergerak di sektor strategis, dilanjutkan lagi pada 1994 yang mempelebar kepemilikan tersebut menjadi 95%.
Juga via program infrastructure summit yang memperbolehkan asing memiliki saham 100% dalam sebuah perusahaan yang bergerak di sektor-sektor ekonomi strategis.
Buku Kedua
Buku ‘Ekonomi-Politik Pancasila’ menelisik peran agensi neoliberalisme yang mengkhianati kontitusi. Para ekonom ini (terutama aliran neoliberal mutakhir: Budiono, Darmin Nasution, Sri Mulyani, Agus Marto dkk), secara tersesat selalu mengatakan ekonomi kita baik-baik saja walau hutang menggunung. Pembangunan fisik (infrastruktur) jadi alat ukur. Pertumbuhan jadi mantera tipu muslihat.
Mereka dengan sengaja membuat hutang luar negeri menggunung dan aman sebagai pintu masuk agenda dan kepentingan asing secara diam-diam, menyelip dalam perumusan strategi dan kebijakan pembangunan, hingga ke departemen dan teknis terkecil.
Padahal, pembangunan nasional itu dua yang satu dan satu yang dua: bangunlah jiwanya bangunlah badannya. So, praktik pembangunan infrastruktur itu pengkhianatan mandat konstitusional, terlebih basisnya hutang luar negeri.
Sempurna sudah pengkhianatan tersebut sebab kwadrat pada ontologisnya. Tetapi, kita punya presiden yang melegitimasi kejahiliyahan tersebut serta elite yang menikmatinya secara serakah. Akhirnya, kwartet pengkhianatanlah yang kini terjadi.
Buku Ketiga
Buku ‘Ekonomi Konstitusi’ mencandra perbedaan paling fundamental antara negara merdeka dan jajahan adalah konstitusi. Dus, bernegara adalah berkonstitusi, juga sebaliknya. Konstitusi adalah perjanjian, konsensus, atau kesepakatan tertinggi dalam kegiatan bernegara.
Sesudah adanya kesepakatan tertinggi itu, masalah selanjutnya bukan lagi setuju dan tidak setuju ataupun bukan lagi persoalan benar dan salah apa yang diatur dalam hukum tertinggi itu. Setiap kesepakatan dalam bernegara, harus dilaksanakan, karena isinya mengandung kesepakatan yang disusun atas dasar kompromi take and give yang dicapai dengan susah payah oleh para pendiri republik.
Kesepakatan boleh saja berubah setiap saat sesuai dengan perkembangan aspirasi masyarakat. Akan tetapi, sekali sudah disepakati, kesepakatan itu bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan apa adanya. Kesepakatan adalah hukum bagi siapa saja yang mengikatkan diri di dalamnya. Demikian pula konstitusi sebagai kesepakatan tertinggi, tentulah mempunyai daya paksa yang juga bersifat tertinggi.
Oleh sebab itu, para perumus kebijakan ekonomi-politik (elite) haruslah menjadikan UUD 1945 sebagai hukum dan kebijakan yang tertinggi di semua bidang. Tidak boleh ada kebijakan apapun, juga ekonomi yang bertentangan dengan UUD 1945. Jika ada yang melanggar, itu batal demi hukum dan produsennya wajib diturunkan.
Buku Keempat
Buku ‘Konstitusi Ekonomi’ menelusuri secara komprehensif diskursus ekonomi dalam konstitusi. Saat negara absen (saat elite membuat kebijakan tanpa bersandar ke konstitusi), warga berlari ke tribus dan berlindung ke doa serta bermimpi kedatangan ratu adil.
Dus, berkonstitusi dalam negara sebanding dengan absennya ilusi Ratu Adil. Makin sering warga meratap pada Ratu Adil, makin ingkar elite pada konstitusi. Juga sebaliknya. Terutama sekali saat membuat keputusan-keputusan ekonomi.
Tanpa menempatkan konstitusi dalam berekonomi, hanya satu dari sepuluh orang yang bilang ekonominya stabil: yaitu para penjilat kekuasaan. Tentu saja, ia oligarki. Sembilan orang lainnya bilang ekonominya memburuk. Bahkan sangat buruk. Sebab, penderitaannya berasal dari teman yang menjajah teman sendiri.
Dalam sejarahnya, diskursus tentang konstitusi ekonomi sebenarnya dimulai sejak Uni Soviet memasukkan persoalan ekonomi di dalam konstitusinya pada tahun 1918 dan Republik Weimar Jerman pada tahun 1919 (hal 57, 61, 82). Kemudian pola konstitusionalisasi kebijakan ekonomi itu diikuti oleh banyak negara lain dalam berbagai tipologi. Juga negara kita.
Di Indonesia, konstitusi kita telah memenuhi kaidah dasar perekononian yang solid membela warganya. Para pendiri republik secara sadar membuat arsitektur perekonomian yang diametral dengan kolonial. Arsiteknya berontologi gotong-royong, berepistema koperasi dan beraksiologi pemerataan. Ekonomi kita harus bersandar pada lima dasar statis dan empat dasar dinamis.
Tanpa kesadaran itu semua, kita tak perlu menunggu 2030 untuk bubar atau nomor lima di dunia. Kini ekonomi kita sudah terbesar ke-8 di dunia. Tapi rakyat kebanyakan seperti kita tidak memiliki dan merasakan itu semua.
Peran Besar Negara Dalam Metoda Perampokan Yang Dilakukan Konglomerasi
Dalam dunia akademik terbaru, sesungguhnya ada beberapa sokongan dalam usaha melawan matra neoliberalis yang makin gigantik. Salah satunya dari Hyman P Minsky. Ekonom strukturalis yang sudah lama memperingatkan “krisis buatan para pemuja pasar”, dalam rangka mengakumulasi kapitalnya.
Kini kita bisa menggunakan teori FIH (Hipotesis Ketidakstabilan Keuangan) temuannya untuk melihat volatilitas mata uang dan harga-harga barang di sekitar rezim devisa bebas dan pengiman fundamentalisme pasar setan.
The Financial Instability Hypothesis (FIH) has both empirical and theoretical aspects that challenge the classic precepts of Smith and Walras, who implied that the economy can be best understood by assuming that it is constantly an equilibrium-seeking and sustaining system. The theoretical argument of the FIH emerges from the characterization of the economy as a capitalist economy with extensive capital assets and a sophisticated financial system. ‘Hipotesis Ketidakstabilan Keuangan (FIH) memiliki aspek empiris dan teoritis yang menantang ajaran klasik Smith dan Walras, yang menyiratkan bahwa ekonomi dapat dipahami dengan baik dengan mengasumsikan bahwa itu adalah sistem yang terus-menerus mencari keseimbangan dan mempertahankan. Argumen teoritis FIH muncul dari karakterisasi ekonomi sebagai ekonomi kapitalis dengan aset modal yang luas dan sistem keuangan yang canggih’.
In spite of the complexity of financial relations, the key determinant of system behaviour remains the level of profits: the FIH incorporates a view in which aggregate demand determines profits. Hence, aggregate profits equal aggregate investment plus the government deficit. The FIH, therefore, considers the impact of debt on system behaviour and also includes the manner in which debt is validated. ‘Terlepas dari kompleksitas hubungan keuangan, penentu utama perilaku sistem tetap pada tingkat keuntungan: FIH menggabungkan pandangan di mana permintaan agregat menentukan keuntungan. Oleh karena itu, keuntungan agregat sama dengan investasi agregat ditambah defisit pemerintah. Oleh karena itu, FIH mempertimbangkan dampak utang pada perilaku sistem dan juga mencakup cara utang divalidasi’.
Minsky identifies hedge, speculative, and Ponzi finance as distinct income-debt relations for economic units. He asserts that if hedge financing dominates, then the economy may well be an equilibrium-seeking and containing system: conversely, the greater the weight of speculative and Ponzi finance, the greater the likelihood that the economy is a “deviation-amplifying” system. Thus, the FIH suggests that over periods of prolonged prosperity, capitalist economies tend to move from a financial structure dominated by hedge finance (stable) to a structure that increasingly emphasizes speculative and Ponzi finance (unstable). The FIH is a model of a capitalist economy that does not rely on exogenous shocks to generate business cycles of varying severity: business cycles of history are compounded out of (i) the internal dynamics of capitalist economies, and (ii) the system of interventions and regulations that are designed to keep the economy operating within reasonable bounds. ‘Minsky mengidentifikasi lindung nilai, spekulatif, dan keuangan Ponzi sebagai hubungan pendapatan-hutang yang berbeda untuk unit ekonomi. Dia menegaskan bahwa jika pembiayaan lindung nilai mendominasi, maka ekonomi mungkin merupakan sistem yang mencari dan menahan keseimbangan: sebaliknya, semakin besar bobot spekulatif dan keuangan Ponzi, semakin besar kemungkinan bahwa ekonomi adalah sistem “penguatan penyimpangan”. Dengan demikian, FIH menyarankan bahwa selama periode kemakmuran yang berkepanjangan, ekonomi kapitalis cenderung beralih dari struktur keuangan yang didominasi oleh keuangan lindung nilai (stabil) ke struktur yang semakin menekankan keuangan spekulatif dan Ponzi (tidak stabil). FIH adalah model ekonomi kapitalis yang tidak bergantung pada guncangan eksogen untuk menghasilkan siklus bisnis dari berbagai tingkat keparahan: siklus bisnis sejarah adalah gabungan dari (i) dinamika internal ekonomi kapitalis, dan (ii) sistem intervensi dan peraturan yang dirancang untuk menjaga agar perekonomian tetap beroperasi dalam batas-batas yang wajar’.
Pandangan ekonom Hyman tersebut tentu menarik. Namun pandangan tersebut tidak berlebihan karena Hyman Philip Minsky sendiri adalah profesor ekonomi di Universitas Washington. Ia beraliran neo-Keynesian (strukturalis) yang percaya perlunya peran negara dalam ekonomi. Pemikiran ini beririsan dengan beberapa pemikir besar antara lain, Hans Singer (1950), Paul Baran (1952), Joan Robinson (1959), Gunnar Myrdal (1957), Dudley Seers (1972) dan Jan Tinbergen (1968), Lester Thurow (1983), Frank Ackerman (1998), Andrew Hurrel dan Ngaire Woods (1999), J.W. Smith (2000) dan Amartya Sen (1972), Sritua Arief, Gunder Frank, Samir Amin, Theotoneo Dos Santos, Cardoso, Ranjit Sao, C.T. Kurien, Vandana Shiva, Celso Furtando, Raoul Prebisch, Jomo Kwame Sundaram, Suthy Prasartset, Renato Constantino, Sri Edi Swasono, Revrisond Baswir, dll.
Heyman memberikan analisis yang cukup menarik tentang penyebab krisis. Menurutnya, ekonomi kapitalisme, memiliki tendensi untuk terus mengalami krisis. Akibatnya krisis menjadi suatu hal yang lumrah dan akan senantiasa berulang di dalam sistem ekonomi kapitalisme. Teorinya menganggap bahwa penyebab utama krisis ialah akumulasi hutang, ponzi (kebohongan) dan kesengajaan kaum kaya yang greedy saat mengakumulasi kapitalnya.
Karena itu, krisis diciptakan demi keuntungan-keuntungan cepat yang bisa didapatkan saat orang lain belum menyadarinya. Proses spekulasi ini kemudian dilindungi negara. Ini dapat terjadi karena negara juga dikuasai para konglomerat yang predatoris. Dalam konteks Indonesia, krisis adalah jalan dan metoda perampokan. Berulang diciptakan via negara demi konglomerasi kolaborator lokal dan elit kolonial internasional. Krisis tahun 65, 74, 98, 2008 dan kini 2016 via tax amnesty adalah perulangan valid akan perampokan dalam fase-fase telanjang di depan hidung warganegara.
Perlu Segera RUU Demokrasi Ekonomi Berbasis Konstitusi
Dengan adanya semua permasalahan yang ada, sudah saatnya kita mendesakkan RUU Demokrasi Ekonomi Berbasis Konstitusi. Isinya lima hal utama. Pertama. Model, modul dan modal pembangunan. Kedua. Sistem finansial. Ketiga. Hak-hak ekosok dalam negara. Keempat. Sistem penegakkan hokum. Kelima. Sistem keberlanjutan.
Inilah dasar kita untuk memastikan bahwa demokrasi ekonomi-politik Pancasila sesungguhnya menjadi tujuan pembangunan Indonesia. Yaitu membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian, seluruh pembangunan ekonomi-politik kita pun haruslah berlandaskan pada Pancasila. Pemikiran, ucapan, tulisan dan tindakan yang ingin kita bangun harus berdasar, bertujuan, dan berpedoman dalam penyelenggaraannya sebagai manifestasi ekonomi-politik Pancasila.(*)
Penulis: Dr. M. Yudhie Haryono.