IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Koperasi Indonesia Antitesa Ekonomi Kolonial-Kapitalistik

Jika ditanya wartawan: “Siapa ekonom pribumi yang paling layak dapat nobel ekonomi”? Tidak ragu kujawab, Subiakto Tjakrawerdaja. Walau tak banyak meriset dan menulis buku, tetapi karya di bawah ini sudah cukup menjadi ‘argumentasi ilmiah’ bagi kelayakan penulisnya dapat nobel.

Buku karyanya berjudul ‘Koperasi Indonesia’, dan dibuat prolognya oleh Dawam Rahardjo serta epilognya oleh Haryono Sujono. Keduanya adalah ‘ilmuwan besar’ di republik. Dicetak dan diedarkan oleh Universitas Trilogi, Jakarta. Buku ini diterbitkan pertama pada Juli 2014, setebal 320 halaman. Buku ini merangkum semua praktik dan sepakterjangnya saat menjadi menteri koperasi dan program-program setelahnya.

Penjajahan Tidak Serta Merta Berakhir Kala Negara Mendeklarasikan Kemerdekaannya

Dalam kajian poskolonial ada tesis bahwa penjajahan tidak serta merta berakhir ketika suatu negera mendeklarasikan kemerdekaannya. Sebaliknya, kajian poskolonial menelisik bagaimana diskursus kolonial beroperasi dalam ‘alam merdeka’ untuk terus menundukkan dan menaklukkan bangsa bekas jajahannya. Never ending itu faktualnya.

Penjajahan bentuk baru ini tidak mewujud dalam okupasi wilayah atau agresi militer, namun operasi formasi diskursus dalam ranah budaya, ekonomi dan politik. Sehingga wajar saja jika keadilan sosial dan ekonomi belum terwujud dalam tanah air Indonesia. Dus, sebetulnya kita belum sepenuhnya merdeka. Budaya kita adalah budaya konstruksi kolonial, politik kita adalah politik warisan Kompeni, ekonomi kita adalah ekonomi kolonial-kapitalistik. Itulah mengapa ide ‘koperasi’ dimatikan dan praktik koperasi diasingkan.

Dalam buku ini, penulis mencoba membawakan gagasan ekonomi yang diwariskan oleh Bapak Proklamator Muhamad Hatta. Sebuah sistem ekonomi konstitusional, yang diturunkan dari ideologi Pancasila dan UUD 1945. Hatta menggagas sistem ekonomi koperasi sebagai sebuah konsep pembagunan ekonomi-politik yang menegasi ekonomi warisan kolonial. Sistem koperasi ini merupakan ‘jalan tengah’ antara sistem kapitalistik yang terlalu menghamba pada pasar dan sistem komunis yang sangat menekankan kontrol dari pemerintah.

Koperasi adalah sebuah semangat ke-Indonesia-an yang merdeka. Sebuah usaha perekonomian yang dijalankan secara gotong-royong dan demokratis dengan menganut azaz kekeluargaan. Sistem ini adalah antitesa dari sistem ekonomi penjajah yang telah mengkerdilkan bangsa Indonesia selama ratusan tahun. Sistem sendiri. Sistem negara merdeka.

Argumen Koperasi Indonesia Entaskan Kemiskinan Struktural

Dalam aksiologinya, Koperasi Indonesia (terutama yang bergerak di keuangan/simpan pinjam) mampu mengentas kemiskinan struktural dengan empat argumen.

Pertama, ketersediaan insentif dan disinsentif. Praktik koperasi kita menggunakan azas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu menyejahterakan seluruh anggota.

Karena koperasi merupakan milik semua anggota, maka dalam pembagian hasil dikenal dengan sistem Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi harus dibagikan kepada para anggota. Dalam UU Perkoperasian disbutkan bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, bagian terbesarnya dibagikan kepada anggota sesuai dengan besaran jasa yang dilakukan.

Melalui pembagian SHU ini semua anggota dipastikan mendapatkan disinsentif masing-masing berdasarkan jasanya seperti besaran simpanan. Sementara anggota yang merangkap sebagai pengurus koperasi mendapat insentif atas jasanya. Sehingga ketersediaan insentif dan disinsentif merupakan hak bagi setiap anggotanya.

Kedua, SHU juga dapat menjawab variabel distribusi aset produksi yang tidak merata. Aset produksi di dalam koperasi pada umumnya merupakan simpanan anggota sebagai modal dalam mengembangkan koperasi. Mengingat koperasi sebagai persekutuan orang bukan persekutuan modal seperti perusahaan, maka sifat koperasi tidak mengenal istilah majikan dan buruh. Akibatnya setiap anggota sama-sama sebagai majikan juga sama-sama sebagai buruh. Dalam distribusi aset produksi semua anggota mendapatkan akses yang sama melalui sistem SHU walaupun dengan nilai dan besaran yang berbeda. Bahkan Bung Hatta (1951) menyebutkan bahwa salah satu tugas koperasi adalah memperbaiki distribusi pembagian barang kepada semuanya.

Ketiga, variabel struktur ekonomi sosial masyarakat. Variabel ini menyebabkan kemiskinan jika keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitar “kaum miskin” tidak memberikan kesempatan dan ruang baginya untuk mengakses sumber daya ekonomi yang ada. Kehadiran koperasi harus sepadan dengan struktur ekonomi sosial masyarakat Indonesia. Hal ini karena koperasi merupakan bentuk ekonomi Pancasila yang notabene sebagai pandangan hidup bangsa.

Tugas koperasi yang lain menurut Bung Hatta (1951) adalah menyingkirkan penghisapan dari lintah darat. Pengalaman di beberapa tempat ternyata kehadiran koperasi sanggup membersihkan ijon dan lintah darat.

Kesesuaian koperasi sebagai bentuk ekonomi Pancasila dalam keadaan ekonomi sosial masyarakat karena koperasi dibangun di atas semangat kolektivisme atau kebersamaan berlandaskan azas kekeluargaan. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif. Karena dibangun atas dasar itu, koperasi sangatlah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sosialis sehingga bagi anggota koperasi tidak akan merasa dimiskinkan oleh keadaan ekonomi sosial masyarakat di sekitarnya.

Keempat, variabel kebijakan fiskal dan moneter pemerintah yang tidak selalu berpihak pada masyarakat kecil. Dilihat dari sumber modalnya, koperasi tidak bergantung pada kebijakan ekonomi makro. Setidaknya ada tiga sumber modal koperasi secara umum yaitu simpanan-simpanan anggota, dana cadangan dari hasil SHU dan dari luar koperasi. Namun modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk pelbagai simpanan.

Koperasi Bukan Usaha Kapital Berbasis Modal

Karena itu jika ada kebijakan moneter yang memicu inflasi yang menyebabkan kenaikan harga barang, anggota koperasi tidak begitu besar terkena dampaknya karena koperasi bukanlah lembaga usaha kapital yang mengutamakan modal. Koperasi merupakan lembaga usaha kerakyatan yang mengutamakan keanggotaan. Justru dalam keadaan yang demikian tugas koperasi adalah memperbaiki harga agar menguntungkan masyarakat.

Buku ini layak dibaca oleh setiap kalangan yang mencoba untuk berjuang kembali merebut kemerdekaanya. Yaitu kemerdekaan dari sistem ekonomi yang membuat bangsa kita semakin bergantung pada asing, dan sistem ekonomi yang menyengsarakan plus menjajah warganya sendiri; yaitu kemerdekaan untuk menjadi peradaban besar.(*)

 

Penulis Resensi: Dr. M. Yudhie Haryono

Bagikan ya

Leave a Reply