IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Menata Ulang Tata Kelola BUMN Menjadi Berbasis Konstitusi

Ada masalah genting dan penting yang dialami negara pada saat ini. Salah satunya mengenai desain tata kelola sumber daya alam. Menjadi rahasia umum jika tata kelola SDA negara tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi. Ada banyak sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia dikuasai, atau diambil negara asing tanpa dinikmati oleh rakyat Indonesia.

Penguasaan tersebut tidak hanya 20-30 persen semata, dicatat hingga 79 persen asing menguasai SDA Indonesia. Bahkan dari sebanyak itu, terdapat satu perusahaan mampu menguasai hingga 43 persen. Adanya penguasaan SDA oleh asing tersebut, ternyata tidak menjadi business drivers and enablers. Tak ada keuntungan yang diberikan untuk bangsa Indonesia. Mereka bahkan menghadirkan perusahaan yang tidak ramah lingkungan dan menghindar dari keharusan membayar pajak. Kondisi tersebut berujung membuat Indonesia menjadi negara tertimpang keenam di dunia. Kondisi yang juga membuat 10% konglomerat hitam mampu menguasai 70% kekayaan nasional.

Tata Kelola SDA Menurut Konstitusi

Tata kelola SDA menurut konstitusi sesungguhnya telah jelas. Konstitusi mengamanatkan agar seluruh warganegara tidak miskin dan paria di zaman merdeka. Dasar utamanya adalah pasal 33 UUD 1945 sebagai pilar utama undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut. Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dengan pasal tersebut, aturan dasar pemerintah dan warganegara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi jelas. Aturan yang mengatur berbagai hal: dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pasal ini tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota warganegara. Kemakmuran semuanyalah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran warganegara. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran mereka”. 

Amanat Konstitusi Melarang SDA Dikuasai Swasta

Dari hal tersebut, dapat dikatakan secara tegas bahwa Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan perorangan atau swasta. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Pasal itu juga menyebutkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara yang akan ditopang oleh 2 pelaku utama yaitu Koperasi dan BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar terkelola, intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.

Tafsir dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara.

Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tindak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya dan transparan.

Mengaplikasikan Amanat Konstitusi Dalam BUMN

Adanya mandat ayat kedua konstitusi di atas, seharusnya menjadi dasar pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia merupakan badan yang dimiliki oleh negara di mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping Koperasi dan Swasta. Karena itu, BUMN harus berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan seluruh warganegara. BUMN juga harus terdapat dalam berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi, migas, mineral dan perdagangan serta kontruksi.

Keberadaan BUMN ini memiliki fungsi dan peran khusus, seperti misalnya sebagai berikut. Pertama, sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. Kedua, sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Ketiga, sebagai alat pemerataan ekonomi. Keempat, sebagai penjaga stabilitas ekopol. Kelima, sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi SDA untuk seluruh warganegara. Keenam, sebagai penyedia layanan kebutuhan. Ketujuh, sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan. Kedelapan, sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta. Kesembilan, sebagai pembuka lapangan kerja. Kesepuluh, sebagai penghasil devisa negara. Kesebelas, sebagai pengembangan usaha kecil koperasi. Keduabelas, sebagai pendorong aktivitas usaha umum.

Karena itu semangat tata kelola RUU BUMN yang baru yang diharapkan dihadirkan, semestinya adalah Pancasilaisme: Berketuhanan, Berkemanusiaan, Bergotong-royong, Bermusyawarah dan Berkeadilan dalam semua sisi. Baik itu agensi, aturan dan aksi plus tradisi. Bukan semata-mata berbasis privatisasi, pertumbuhan, korupsi dan kolaborator. Basis yang seharusnya dimiliki adalah nasionalisasi, pemerataan, kejujuran, moral dan kepahlawanan. Dengan tata kelola baru tersebut, BUMN akan tampil menjadi melindungi, mencerdaskan, menyejahterakan dan menertibkan warga negara.*

 

Penulis: Dr. M. Yudhie Haryono

Bagikan ya

Leave a Reply