IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

4 Capaian Minimal Yang Harus Dimiliki Indonesia Sebagai Bangsa Maritim

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (Oktober 2013 – 13 September 2014) untuk menemu-kenali kembali bahkan memperkuat strategi pembangunan kelautan Indonesia ke depan, dicatat ada 4 capaian strategis yang minimal harus dimiliki Indonesia. Capaian minimal ini penting agar Republik Indonesia yang memiliki wilayah perairan laut yang lebih luas daripada daratannya, dapat memaksimalkan peran wilayah lautnya.

Pada catatan Hasjim Djalal (DPS Seri Ketujuh, 5 April 2014), komposisi wilayah Indonesia terdiri dari 1,8 juta km2 daratan dan 4,4 juta km2 lautan. Wilayah lautan ini belum termasuk Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2,9 juta km2 yang telah mendapat pengakuan Internasional.

Empat Capaian Minimal Kemaritiman Yang Harus Dimiliki Indonesia

Dengan luasnya wilayah lautan tersebut, maka capaian yang perlu dimiliki Indonesia adalah sebagai berikut.  Pertama. Terciptanya masyarakat Indonesia dengan mental dan adab maritim yang kuat. Kedua. Terkuasainya ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan guna kemandirian ekonomi bangsa melalui pengembangan kewirausahaan. Ketiga. Tersedianya konektivitas antarpulau dan sistem pertahanan nasional yang handal. Keempat. Terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam kelautan secara adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Capaian ini juga perlu untuk membuat potensi “kelautan” Indonesia, dapat dikembangkan menuju tercapainya kondisi “kemaritiman” demi dapat menjawab tantangan bangsa. Di mana intinya dapat mensejahterakan rakyat dan terbentuknya ketahanan bangsa yang kuat.

Harus Diawali Dengan Usaha Effective Occupation

Dalam upaya mewujudkan capaian minimal tersebut, Indonesia harus melaksanakan apa yang disebut “effective occupation” atas luasnya wilayah yang dimiliki yang telah mendapat pengakuan Internasional. Pengertian “effective occupation” di sini adalah adanya upaya secara de-fakto yang dilakukan Indonesia guna menduduki pulau-pulau diperbatasan di seluruh wilayah perairan yang ada di Indonesia. Tanpa itu, maka akan memiliki akibat yang sangat fatal. Salah satunya, ancaman hilangnya pulau-pulau di perbatasan dari wilayah kedaulatan bangsa.

Effective occupation ini sayangnya telah diabaikan oleh pemerintah Indonesia. Menjadi wajar bila salah satu pulau di Indonesia sebagai contoh terbaru yaitu Pulau Pasir misalnya, kemudian menjadi hilang diakuisisi Australia. Karena itu pemerintah perlu segera melaksanakan effective occupation atas seluruh wilayah yang dimiliki yang mendapat pengakuan Internasional, agar kasus Pulau Pasir tidak lagi terulang.*

 

Disarikan dan disosialisasikan kembali dari buku ‘Visi Maritim Indonesia’, karya Iman Sunario, Penerbit YSNB,  Jakarta: 2014.

Bagikan ya

Leave a Reply