Dalam konstitusi Indonesia, ditulis dengan jelas tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia. Tujuan tersebut, dicatat pada alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945. Tepatnya, adalah sebagai berikut.
Pertama. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua. Untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pemerintah Ideal Sesuai Konstitusi Tidak Pernah Terjadi
Pemerintah Negara Indonesia yang ideal berdasar konstitusi tersebut, sayangnya tidak pernah terjadi. Banyak realitas yang ada sejak Indonesia merdeka dari tahun 1945 hingga saat ini, jauh dari ekspektasi. Untuk mencapai kondisi mendekati ideal saja, masih jauh panggang dari api.
Hal ini misalnya dapat dilihat dari adanya realitas sebagai berikut. Pertama. Sebanyak 80 persen aset negara telah dikuasi bangsa asing. Realitas ini tentu bertentangan dengan fungsi Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kedua. Meningkatnya hutang negara dari pemerintahan ke pemerintahan selanjutnya serta catatan Rasio Gini atau metoda untuk mengukur ketidaksetaraan atau ketimpangan ekonomi berdasarkan distribusi pendapatan atau kekayaan pada suatu populasi, yang demikian tinggi di Indonesia. Menurut World Bank, Rasio Gini Indonesia tahun 2021 adalah 37,9. Ini semua menunjukkan bahwa fungsi Pemerintah Negara Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, tidak berhasil.
Ketiga. Rendahnya Education Index Indonesia sebagaimana yang dikeluarkan oleh Human Development Reports. Kondisi ini menunjukkan bila Pemerintah Negara Indonesia, gagal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Lima Terobosan Baru Sebagai Solusi
Kondisi kegagalan Pemerintah Negara Indonesia dalam mewujudkan perannya tersebut, tentu memerlukan solusi ketatanegaraan baru. Solusi yang harus agile, responsive, akuntabel, dan akurat. Ada 5 terobosan yang harus dilakukan sebagai solusi untuk itu. Kelimanya adalah: rekonstitusi, nasionalisasi, rekapitalisasi, transformasi shadow economic dan pro-pemerataan.
- Rekonstitusi
Rekonstitusi adalah kesadaran untuk menuliskan ulang keseluruhan perundangan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara berpemerintahan agar diselenggarakan dalam negara merdeka, mandiri, modern dan martabatif. Dengan ini, seluruh perundangan yang melawan Pancasila dianggap batal demi hukum. Dus, seluruh arsitektur dan struktur pemerintahan harus mencerminkan kehendak rakyat di mana subtansinya membela yang miskin, lemah, bodoh, cacat dan terpinggirkan. Rekonstitusi juga merubah dokumen resmi untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi. Rekonstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencakup struktur, prosedur, serta kewenangan atau hak serta kewajiban seluruh warga negara. Karena itu, ide rekonstitusi berhubungan dengan amendemen dan addendum yang bertujuan untuk memperbaiki dokumen penting negara; mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
- Nasionalisasi
Nasionalisasi adalah kesadaran merebut kembali aset-aset strategis milik negara yang telah menjadi milik asing akibat perilaku menyimpang dari oknum lama. Prosesnya adalah transformasi aset privat atau swasta atau asing menjadi aset publik dan di bawah kepemilikan publik dari pemerintah nasional. Nasionalisasi aset strategis ini meliputi industri-industri strategis seperti transportasi, komunikasi, energi, perbankan dan sumber daya alam. Industri-industri yang dinasionalisasi, berkewajiban untuk beroperasi demi kepentingan publik (warga negara). Karena dimiliki negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menanggung segalanya. Keuntungannya harus digunakan untuk membiayai program-program sosial dan riset pemerintah guna membantu menurunkan beban pajak. Nasionalisasi digunakan untuk melindungi dan mengembangkan industri-industri yang dianggap memiliki nilai vital terhadap kekuatan kompetitif negara (seperti industri pesawat terbang, galangan kapal, farmasi, alutista dan pendidikan).
- Rekapitalisasi
Rekapitalisasi utamanya harus terjadi di sektor BUMN. Ini adalah kesadaran memastikan sumber-sumber pendanaan negara menjadi sehat. Hal ini penting karena selama ini kekayaan negara di BUMN dibuat menjadi: 1. Merugi. 2. Sumber KKN. 3. Praktek mark up. 4. Praktek privatisasi. 5. Beban utang negara. 6. Bancakan elite parpol yg berada di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Saat APBN minus karena sumbernya menyusut (pajak, cukai dan utang) maka program ini menjadi sangat penting untuk dikerjakan. Potensinya sangat besar dan konstitusional. Inilah program mewargakan ekonomi dan mengekonomikan warga: soko guru keekonomian Indonesia. Inilah yang akan merubah secara riil arsitektur ekopol kolonial menjadi ekopol berdaulat, berkesejahteraan, bermartabat dan berkeadilan.
- Transformasi Shadow Economic
Transformasi shadow economic merupakan program yang memastikan agar seluruh bisnis haram menjadi halal sehingga menyehatkan APBN negara. Shadow economic adalah kegiatan produksi dan perdagangan barang maupun jasa yang ilegal dan nilainya tidak tercermin dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Kegiatan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan dan memiliki motif: 1. Menghindari kewajiban perpajakan, baik pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN). 2. Menghindari kewajiban non-pajak seperti yang diatur dalam regulasi pemerintah. 3. Menghindari pemenuhan standar ketenagakerjaan yang legal, meliputi upah kelayakan minimum, jam kerja yang telah ditetapkan, standar keselamatan, dan lain sebagainya. 4. Menghindari kewajiban administratif dan prosedural, seperti perijinan dan sejenisnya. Praktik-praktik shadow economic antara lain: a)memproduksi dan memperjual-belikan produk palsu atau bajakan; b)semua bisnis ilegal (tidak berijin); c)prostitusi; d)narkoba; e)perjudian. Skala bisnis itu berada di kisaran 30-40% dari PDB. Dengan mentransformasikannya via UU dan regulasi yang pas, bisnis ini akan menjadi penyumbang besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
- Pro-Pemerataan
Pro-pemerataan adalah program yang mengunci empat program di atas agar semua warga negara bangga menjadi Indonesia. Bangga karena negara hadir sebagai ultima berbangsa. Bangga karena negara akan terus melakukan pemerataan melalui: 1. Pemerataan kebutuhan pokok~pangan, sandang dan papan. 2. Pemerataan mendapat pendidikan dan kesehatan. 3. Pemerataan pendapatan. 4. Pemerataan kerja. 5. Pemerataan berusaha. 6. Pemerataan partisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan wanita. 7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh Nusantara. 8. Pemerataan keadilan dan kesejahteraan plus kemartabatan.
Kelima terobosan baru tersebut akan mampu menghadirkan Pemerintah Negara Indonesia menjadi berdasar Konstitusi sekaligus berdasar Pancasila tentu saja, secara sustainable. Kelimanya merupakan kerja besar yang harus menjadi bagian utama tata kelola pemerintahan dari pemerintah baru yang berkuasa nanti.*
Penulis: Dr. M. Yudhie Haryono