Semenjak disahkannya Pancasila dan konstitusi Indonesia sebagai dasar negara dan aturan bernegara, maka sejak itu pula Pendidikan Pancasila dilakukan. Jika dari awalnya, pembumian nilai-nilai Pancasila dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa, maka selanjutnya menjadi lebih terstruktur.
Seperti misalnya adalah sebagai berikut. Pertama, tahun 1947. Buku berisi Pidato Bung Karno tentang Lahirnya Pancasila diterbitkan. Kedua, tahun 1960. Buku ‘Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics)’ diterbitkan Departemen P dan K untuk membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui Pendidikan. Ketiga, tahun 1961. Buku Penetapan Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi diterbitkan CV Dua-R untuk masyarakat umum serta aparatur negara. Keempat, tahun 1967. Instruksi Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, dihadirkan sebagai landasan yuridis bagi keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Kelima, tahun 1978. Penetapan salah satu sumber pokok materi Pendidikan Pancasila adalah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Penetapan ini berdasar Ketetapan MPR RI, Nomor II/MPR/1978.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila tersebut dihadirkan dengan memiliki banyak tujuan. Salah satunya menurut Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2013). Ada 4 tujuan Pendidikan Pancasila menurut Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan tersebut.
Pertama. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketiga. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Keempat. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Semua tujuan tersebut, secara umum untuk menghadirkan kesadaran akan fungsi dan peran warga negara di mana mereka memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. Warga negara sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.
Tujuan Pendidikan Pancasila Harus Diubah
Namun demikian tujuan Pendidikan Pancasila untuk menghadirkan kesadaran warga negara sesuai fungsi dan perannya tersebut, tentu saja tidak cukup. Perlu beyond dari sekedar warga negara biasa. Karena itu Pendidikan Pancasila seharusnya dapat dibidik untuk menghadirkan warga negara unggul.
Warga negara unggul adalah warga yang memiliki konstruksi ideologis jenius karena kemampuannya membuat diri dan sekitarnya menjadi agensi negara agar Indonesia Raya (ke dalam dan ke luar) menjadi nyata. Dan untuk menghadirkan warganegara unggul, diperlukan adanya kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Ini adalah jenis pendidikan yang lebih besar dan luas daripada pendidikan demokrasi dan HAM karena mencakup kajian penting, seperti misalnya: Pancasila, konstitusi, pemerintahan, cita-cita Indonesia, lembaga-lembaga demokrasi, role of law, hak dan kewajiban warganegara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan masyarakat madani.
Menjadi tugas negara dan tentu juga kita untuk turut serta menghadirkan tujuan Pendidikan Pancasila sebagai bentuk transformasi ide kewargaan menjadi kewarganegaraan. Dari rakyat biasa, penduduk dan masyarakat umum yang sadar akan fungsi dan perannya menjadi agensi negara yang berkehendak menguatkan negara demi cita-cita bersama.
Karena itu, pendidikan, kurikulum, kebiasaan dan literasi harus segera diubah. Semua perangkat tersebut harus disinergikan dalam rangka tujuan mulia tersebut. Kehadiran warga negara unggul akan mempermudah Indonesia mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.*
Penulis: Dr. M. Yudhie Haryono