Adakah negara tanpa pemerintahan? Tidak ada. Adakah pemerintahan tanpa negara? Tidak ada. Dus, negara dan pemerintahan adalah serupa tapi tak sama. Keduanya bersenyawa. Karena itu, jika ada UU yang menyebut adanya institusi independen yang bebas intervensi dari pemerintah, pastilah UU itu mengkhianati konstitusi dan anti state. Contohnya UU BI/23/1999, UU KPK, UU OJK, UU MK dan lain sebagainya. Semua UU ini merupakan hasil gerilya agensi neoliberal saat distrust society mengemuka. Saat itu Indonesia memang tengah muak pada rezim Soeharto.
Jika kita baca perlahan dan jeli, sesungguhnya konstitusi Indonesia bermadzab demokrasi sosial. Sebuah demokrasi yang meredistribusikan kekayaan pembangunan via pemerataan. Karena itu, seluruh prosoperity (kekayaan) and sovereignity (kedaulatan) harus dibagi rata sebagai hak bersama. Dalam demokrasi sosial ini tak ada mayorokrasi dan minorokrasi. Juga tidak dikenal oligarkis, kleptokratis, kartelis dan predatoris.
Harga Bangsa adalah Harga Negara dan Harga Negara adalah Harga Warganegara
Dus, harga bangsa adalah harga negara dan harga negara adalah harga warganegara. Ketiganya secara resiprokal kritis mengembangkan payung hukum tertinggi yang menjamin terciptanya keadaan sejahtera, adil, makmur dan merata. Menjamin terselenggaranya cita dan realita hukum bagi semuanya.
Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil, baik, memihak si lemah dan menzaman. Ada dua unsur dalam negara hukum. Pertama: hubungan antara pemerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ideal hukum.
Harga bangsa dengan demikian puncaknya ada dikuatnya hukum yang adil dan transparan. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara dan warganegara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum. Pertama. Demi kepastian hukum. Kedua. Tuntutan perlakuan yang sama. Ketiga. Legitimasi demokrasi. Keempat. Tuntutan akal budi.
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Tujuan perkara hukum adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Karena itu, semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum demi tegaknya hukum setegak-tegaknya; seadil-adilnya agar harga bangsa bermartabat.
Sejarah Indonesia Bermula dari Euforia dan Berlanjut Dengan Melankolia
Pada sebuah kolom GM di Tempo beberapa waktu lalu saya kutip satu kalimat. “Sejarah Indonesia bermula dari euforia dan berlanjut dengan melankolia.” Saya memberi tanda petik karena 16 tahun bergabung “menuhankan idealitas reformasi” seperti baru menemukan kesadaran bahwa ada unsur-unsur Indonesia yang memilih tetap, di saat banyak orang ingin berubah. Banyak manusia Indonesia memilih menjadi kolaborator kuasa kolonial ketika kami ingin merdeka. Memprihatinkan tapi kenyataan.
Mungkin kalau dilanjutkan tesisnya: kita tak bisa menghabisi kejahatan, tak mungkin menghanguskan semua kebodohan, tak mungkin mengentaskan semua kemiskinan sebab itu sebagai hukum alam raya yang berpasangan. Di situ ada warganegara yang baik, di situ juga pasti ada yang buruk. Di situ ada pejabat yang baik, saat itu juga ada pejabat penjahat.
Maka, saya menjadi teringat kata kawan Bustan beberapa waktu lalu, “sadarkah kita jika basis akademik terdomestifikasi dan teralienasi dari konteksnya?” Bahkan kini kita semua tak tahu lagi mana moralis dan mana amoralis; mana benar mana salah; mana ilmu mana isu.
Menghadapinya, kita harus sadar bahwa hidup kita bukan hidup para bintang. Bukan hidup para pecundang. Bukan hidup tanpa perang. Hidup kita adalah gerilya pada seni dan keidealan. Menjunjung hukum. Menegakkan hukum.
Sayangnya kini. Ya kini. Negara telah menjelma bagai tanpa hukum. Bangsa berjalan dengan hukum tebang pilih. Aparat hukum malah jadi penjahat. Itulah harga bangsa kita kini.(*)
Penulis: Dr. M Yudhie Haryono
Sumber gambar: https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1868975/fakta-fakta-menarik-tentang-indonesia-negara-kedua-terbaik-untuk-investasi