Oleh:
Dr. Dr. Ir. *Mas Wigrantoro Roes Setiyadi* SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.
*Pendahuluan*
Mengajarkan nilai-nilai kebangsaan merupakan bagian penting dari upaya membangun karakter warga negara, memperkuat persatuan, dan menjaga keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui pendidikan kebangsaan, generasi muda diharapkan memahami Pancasila, menghormati keberagaman, mencintai tanah air, menaati hukum, serta memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan bersama.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: *mungkinkah mengajarkan nilai-nilai kebangsaan tanpa menyinggung politik?*
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan metode pendidikan. Di dalamnya terdapat persoalan filosofis mengenai hubungan antara bangsa, negara, kekuasaan, dan warga negara. Nilai-nilai kebangsaan tidak tumbuh di ruang hampa. Pancasila, demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan cita-cita kesejahteraan merupakan nilai yang memiliki konsekuensi politik karena berkaitan dengan bagaimana negara dikelola, kekuasaan dijalankan, dan kepentingan rakyat diperjuangkan.
Karena itu, upaya memisahkan pendidikan kebangsaan dari seluruh pembicaraan politik justru berpotensi menghilangkan makna substantif pendidikan itu sendiri.
*Nilai Kebangsaan dan Hakikat Politik*
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan politik sebagai perjuangan memperebutkan kekuasaan dengan politik sebagai proses mengatur kehidupan bersama.
Dalam pengertian pertama, politik sering diasosiasikan dengan partai, pemilu, persaingan elite, kampanye, dan kepentingan kelompok. Tidak mengherankan apabila sebagian pendidik memilih menghindari pembicaraan politik karena khawatir dianggap berpihak kepada partai atau tokoh tertentu.
Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih mendasar, politik berkaitan dengan keputusan mengenai kehidupan bersama: siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan publik, bagaimana sumber daya negara dibagikan, bagaimana hak warga dilindungi, dan bagaimana kekuasaan dibatasi agar tidak disalahgunakan.
Dalam pengertian ini, politik tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai kebangsaan. Pancasila, misalnya, bukan hanya seperangkat rumusan yang harus dihafalkan. Sila kedua menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Sila keempat mengandung prinsip permusyawaratan dan kedaulatan rakyat. Sila kelima menghendaki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua itu mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mengajarkan keadilan tanpa membicarakan ketidakadilan, mengajarkan kejujuran tanpa membicarakan korupsi, atau mengajarkan demokrasi tanpa menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan akan membuat pendidikan kebangsaan kehilangan daya kritisnya.
Dengan demikian, yang perlu dihindari bukanlah pembicaraan politik secara keseluruhan, melainkan politisasi pendidikan untuk kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.
*Bahaya Pendidikan Kebangsaan yang Apolitis*
Pendidikan kebangsaan yang sengaja menjauhkan diri dari persoalan politik dapat menghasilkan warga negara yang mengetahui simbol-simbol nasional, tetapi tidak memahami maknanya dalam kehidupan sehari-hari.
Seseorang mungkin hafal Pancasila, mampu menyanyikan lagu kebangsaan, dan mengikuti upacara dengan tertib. Namun, apakah ia memahami bahwa korupsi bertentangan dengan keadilan sosial? Apakah ia menyadari bahwa diskriminasi melanggar penghormatan terhadap martabat manusia? Apakah ia berani menyampaikan kritik ketika pelayanan publik tidak adil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan kebangsaan tidak cukup diukur melalui pengetahuan tentang simbol dan rumusan normatif. Ukurannya juga harus mencakup sikap, penalaran moral, dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika peserta didik hanya diajarkan untuk mencintai negara tanpa diberi kesempatan memahami kewajiban negara terhadap rakyat, patriotisme dapat berubah menjadi kepatuhan tanpa pertimbangan kritis. Padahal, mencintai Indonesia tidak berarti menyetujui setiap tindakan pemerintah.
Negara, pemerintah, dan bangsa merupakan konsep yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan negara dalam periode tertentu, sedangkan bangsa mencakup komunitas warga yang memiliki ikatan sejarah, cita-cita, dan kehidupan bersama. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dengan sendirinya merupakan penolakan terhadap negara atau pengkhianatan terhadap bangsa.
Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa. Pendidikan kebangsaan harus membantu generasi muda memahami perbedaan tersebut.
*Mengajarkan Politik tanpa Menjadi Alat Politik*
*Apabila politik tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari pendidikan kebangsaan, bagaimana batas yang perlu dijaga?*
Pertama, pendidikan kebangsaan harus berorientasi pada nilai, bukan loyalitas kepada individu atau kelompok. Guru dan dosen perlu menjelaskan prinsip keadilan, demokrasi, persatuan, dan tanggung jawab publik berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka tidak semestinya menggunakan ruang pendidikan untuk mempromosikan partai, mengampanyekan calon tertentu, atau memaksakan preferensi politik pribadi.
Kedua, peserta didik perlu diperkenalkan kepada persoalan nyata dalam kehidupan berbangsa. Kasus korupsi, ketimpangan sosial, intoleransi, perundungan, kerusakan lingkungan, dan buruknya pelayanan publik dapat menjadi bahan pembelajaran. Persoalan tersebut harus dibahas berdasarkan fakta, hukum, etika, dan dampaknya terhadap masyarakat, bukan untuk membangun kebencian terhadap tokoh atau kelompok tertentu.
Ketiga, pendidikan kebangsaan harus membiasakan dialog dan perbedaan pendapat. Demokrasi tidak tumbuh dari keseragaman pikiran, melainkan dari kemampuan mengelola perbedaan secara damai. Peserta didik perlu belajar menyampaikan argumen, mendengarkan pandangan lain, memeriksa bukti, dan mengubah pendapat ketika berhadapan dengan alasan yang lebih kuat.
Keempat, pendidik harus membedakan fakta, opini, dan propaganda. Dalam era media sosial, informasi politik mudah bercampur dengan disinformasi, manipulasi emosi, dan ujaran kebencian. Pendidikan kebangsaan perlu membekali generasi muda dengan literasi digital agar mereka tidak mudah terprovokasi dan mampu menilai informasi secara kritis.
Kelima, pembelajaran harus memberi ruang bagi evaluasi terhadap praktik penyelenggaraan negara. Apabila keadilan sosial menjadi nilai yang diajarkan, peserta didik perlu diajak memahami bagaimana kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Pembahasan semacam ini tidak harus berubah menjadi perdebatan partisan. Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi latihan kewargaan yang sehat.
*Keteladanan sebagai Kurikulum Kebangsaan*
Pendidikan kebangsaan tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Ia juga berlangsung melalui pengalaman warga ketika berhadapan dengan institusi negara.
Sulit mengharapkan generasi muda menghormati kejujuran apabila mereka menyaksikan korupsi dibiarkan. Sulit menanamkan kesetaraan apabila pelayanan publik membedakan warga berdasarkan kekayaan, kedekatan, atau status sosial. Sulit mengajarkan penghormatan terhadap hukum apabila hukum dipersepsikan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan.
Di sinilah keteladanan menjadi penting. Perilaku pejabat publik, guru, orang tua, pemimpin masyarakat, dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pendidikan kebangsaan yang berlangsung setiap hari.
Nilai kebangsaan akan lebih mudah dipahami ketika warga mengalami negara yang adil, pelayanan yang manusiawi, hukum yang dapat dipercaya, serta pemerintah yang bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan kebangsaan bukan semata-mata tugas sekolah atau lembaga pendidikan. Ia merupakan tanggung jawab bersama seluruh institusi sosial dan politik, terutama penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk menerjemahkan nilai-nilai konstitusional menjadi kebijakan nyata.
*Penutup*
Mungkinkah mengajarkan nilai-nilai kebangsaan tanpa menyinggung politik? Jawabannya bergantung pada pengertian politik yang digunakan. Jika politik dimaknai sebagai persaingan partisan dan kampanye untuk merebut kekuasaan, pendidikan kebangsaan memang harus menjaga jarak dari kepentingan tersebut. Namun, jika politik dipahami sebagai proses mengatur kehidupan bersama, membagikan sumber daya, melindungi hak, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan, maka pendidikan kebangsaan tidak mungkin sepenuhnya terlepas darinya.
Pancasila bukan hanya untuk dihafalkan, melainkan untuk menjadi pedoman dalam menilai tindakan manusia dan penyelenggaraan negara. Nasionalisme bukan sekadar kebanggaan terhadap simbol, melainkan kesediaan menjaga martabat bangsa melalui kejujuran, keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab.
Karena itu, tantangan pendidikan kebangsaan bukanlah menghilangkan politik dari ruang pendidikan, melainkan memastikan bahwa pembicaraan politik berlangsung secara kritis, beretika, berbasis fakta, dan bebas dari indoktrinasi partisan.
Generasi muda tidak cukup dibentuk menjadi warga negara yang patuh. Mereka juga perlu menjadi warga negara yang berpikir, peduli, berani menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, dan bersedia berkontribusi bagi kepentingan bersama.
Pada akhirnya, mencintai bangsa tidak berarti menutup mata terhadap kekurangannya. Justru karena mencintai Indonesia, seseorang perlu berani memperjuangkan agar nilai-nilai yang dijanjikan oleh Pancasila benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.
Pendidikan kebangsaan yang bermakna bukanlah pendidikan yang menghindari politik, melainkan pendidikan yang membebaskan politik dari manipulasi dan mengembalikannya kepada tujuan luhur: mengabdi kepada manusia, melindungi rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.*****
Rempoa, 11 Oktober 2026
Referensi
1. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Dewey, J. (1916). Democracy and Education. Macmillan.
4. Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. Continuum.
5. Westheimer, J., & Kahne, J. (2004). What kind of citizen? The politics of educating for democracy. American Educational Research Journal, 41(2), 237–269.