Disampaikan Sutrimo, Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan
Pada Diskusi Panel Serial 2017-2018 Menggalang Ketahanan Nasional
Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Bangsa
I. Pendahuluan
Mengawali pembicaraan ini, saya ingin menyampaikan terimakasih kepada panitia yang mengundang saya selaku Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan), untuk ikut berbicara masalah ketahanan nasional dari perspektif pertahanan negara.Dalam konteks Indonesia, ketahanan nasional atau nationalresillience memiliki dua pengertian, yaitu sebagai metode, dan sebagai kondisi.
Dalam pengertian sebagai metode,ketahanan nasional adalah hasil penjumlahan dari seluruh Gatra yang jumlahnyadikelompokkan menjadi 8 gatra atau astha garta(pancagatra dan trigatra). Pancagatra sebagai gatra sosial terdiri atas gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan – keamanan. Iptek, saya anggap sudah termasuk ke dalam gatra sosial budaya, karena merupakan hasil karya cipta manusia. Sedangkan Trigatra sebagai gatra alamiah terdiri atas wilayah, sumber daya alam dan penduduk.
Dalam pengertian sebagai kondisi, ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang memilikikemampuan, keuletan, daya tangkal, dan ketangguhan di dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari semua aspek kehidupan sehingga dapat menjamin kelangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan segala keuletan dan kemampuannya, maka bangsa dan negara Indonesia diharapkan dapat berkembang dan membangun peradabannya.
Pada kesempatan ini, saya ingin berbicara ketahanan nasional dari perspektifpenyiapan potensi untuk mendukung kekuatan pertahanan negara, yakni sistem pertahanan negara, kesadaran bela negara dan pembangunan industri pertahanan dalam rangka memenuhi kebutuhan Alutsista TNI. Ketiga aspek tersebut akan memperkuat kekuatan pertahanan negara yang dapat memberikan sumbangan signifikan terhadap ketahanan nasional.
II. Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah suatu upaya sungguh-sungguh yang dilakukan secara totalitas dengan mengggunakan seluruh kekuatan sumberdaya nasionalguna mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa Indonesia beserta seluruh kekayaannya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa masalah pertahanan negara pada dasarnya adalah urusan yang menyangkut hidup dan atau matinya suatu bangsa dan negara.
Pada konteks kekinian, bahwa pertahanan negara yang kuat akan memberikan sumbangan yang dominan bagi terciptanya perdamaian dan stabilitas terutama di bidang politik dan keamanan, yang dapat menjamin keselamaan keutuhan bangsa dan negara. Adanya perdamaian dan stabilitas (terutama politik dan keamanan), maka dimungkinkan adanya kemajuan pembangunan nasional terutama di bidang ekonomi, perdangangan, investasi dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain.
Pertahanan negara yang kuat adalah pertahanan negara yang personil militernya terlatih baik, kesejahteraan yang memadai, profesional, didukung Alutsista modern, aturan hukumyang jelas dan menjunjang hingga dapat dioperasionalkan dengan baik, serta adanya dukungan politik baik dari pemerintah maupun rakyat yang disiapkan secara dini untuk berperan di dalam mengatasi ancaman yang dihadapi bangsa dan negara.
Pada umumnya, masalah pertahanan negara diatur dalam konstitusi negara. Pengaturannya ada hal-hal prinsip saja ysng diatur dan juga yang agak lebih terinci. Di Indonesia, masalah pertahanan negara diatur di dalam UUD 1945 untuk hal-hal pokoknya, dan selebihnya diperintahkan untuk diatur lebih terinci dengan UU beserta ketentuan pelaksanaannya.
Ketentuan yang mengatur masalah terkait pertahanan negara adalah UUD 1945 (pasal 4 (1); pasal 10,11, 12, 27 (3), 30; UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara; UU No 34/2004 tentang TNI; UU No 39/1999 tentang HAM (pasal 68); UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pasal 10); dan ketentuan pelaksaannya antara lain Perpres No 97 tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019; dan Peraturan Menteri Pertahanan No 19/2015 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara tahun 2015-2019.
Sekalipun sudah terdapat banyak aturan, untuk mengoperasionalkan penyelengaraan pertahanan negaradalam suatu kesisteman yang utuh, masih belum cukup, sebab masih banyak yang harus ditindak-lanjuti dengan aturan UU yang hingga kini belum ada. Seperti, masalah bagaimana mengoperasionalkan Sishankamrata dengan mewadahi hak dan kewajiban rakyat dalam ikut serta pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 5 UUD 1945); dan masalah bagaimana mengoperasionalkan Sistem Pertahanan Negara seperti sebagaimana disebutkan di dalam UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, di mana dalam pasal 6,7,8 dan 9 diperintahkan ada pengaturan lebih lanjut dengan UU.
Dengan belum adanya UU turunan yang diperintahkan untuk pengaturan, maka sesungguhnya Sishankamrata dan Sishanta, hingga saat ini belum lengkap secara kesisteman terutama di dalam operasionalnya. Dengan kondisi seperrti itu, peran gatra pertahanan keamanan, mungkin masih dapat dikatakan belum bisa sepenuhnya memberikan sumbangan yang signifikan secara kesisteman dalam memperkuat ketahanan nasional.
Sekalipun belum diterbitkannya aturan UU turunan yang mengatur secara terinci, di dalam UU No 3/2002 dinyatakan bahwa pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara, maka pemerintah (Kemhan/TNI) berusaha semaksimal mungkin, menyelengarakan kesiap-siagaan dan sekaligus mewadahi hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha mempertahankan negara.
Penyelenggaraan pertahanan negara dan penyiapannya, pada umumnya didasarkan pada bentuk ancaman aktual yang dihadapi oleh bangsa dan negara. Dalam UU No 3/2002, bahwa ancaman kelompokkan menjadi 2 bentuk ancaman yaitu ancaman militer (ancaman tradisional) atau traditional threat; dan ancaman non militer (ancaman non traditional)atau non-traditional threat.
Yang termasuk ancaman militer antara lain serangan tentara asing seperti bombardemen, pendudukan pasukan asing di suatu wilayah, gangguan terhadap suatu kedaulatan negara, sabotase, dan lainnya. Sedangkan ancaman non militer antara lain bahaya radikalisme-terorisme, penyalah-gunaan narkoba, wabah penyakit, bencana alam, pemberontakan dan separatisme, kegiatan spionase militer asing, pencurian kekayaan alam, dan ancaman siber yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara, merusak perekonomian, menghancurkan sistem jaringan obyek vital nasional dan atau merusak jaringan pelayanan umum pemerintahan.
Menurut Menhan Ryamizard Ryacudu bahwa ancaman militer bagi Indonesia saat ini, masih belum menjadi ancaman aktual, dan disebutnya ancaman yang belum nyata. Argumennya adalah bahwa ASEAN telah dicapai suatu kesepekatan bahwa apabla di antara negara terdapat perselisihan, akan diselesaikan secara damai. Komitmen itu konsisten dilaksanakan dan sudah dibuktikan lebih dari 40 tahun, bahwa antara negara-negara ASEAN tidak terjadi konflik militer, dan Asia Tenggara terjaga sebagai kawasan yang damai dan terjaga stabilitasnya.
Sementara itu, ancaman non militer kini menjadi ancaman yang kita hadapi sehari-hari, dan disebutnya sebagai ancaman nyata, yang harus diatasi agar kita dapat menjamin keselamatan bangsa. Bahkan ancaman terhadap ideologi seperti radikalisme terorisme pada eskalasi tertentu dapat membahayakan kelangsungan negara.
UU No 3/2002 juga memerintahkan agar pemerintah harus mengamankan nilai-nilai termasuk ideologi negara bangsa Indonesia. Perintah UU untuk mempertahankan nilai-nilai, kini semakin relevan terutama jika dikaitkan dengan kecenderungan politik dan keamanan global akhir-akhir ini.
Persaingan global, adalah upaya perebutan dan atau penguasaan sumberdaya alam terutama sumber energi dan bahan mineral strategis lainnya yang dilakukan melalui berbagai cara. Persaingan tersebut mempengharuhi bentuk dan jenis perang masa kini, antara lain upaya dengan cara perang untuk mengubah cara berfikir suatu bangsa yang kekayaan alam negaranya menjadi incaran.
Bentuk dan jenis perang demikian dapat disebut bentuk dan jenis perang modern, yakni melalui cuci otak agar bangsa yang menjadi target mengalami dis-orientasi terhadap maksud dan tujuan bangsanya bernegara.Dalam perkembangannya kini muncul ancaman gabungan yang di dalam kalangan TNI, lebih dipopulerkan dengan sebutan ancaman hybrida, dan Panglima TNI menyebutnya perang proxy atau proxy war.
III. Kesadaran Bela Negara
Bentuk Ancaman non militer, kini setiap hari kita hadapi dan akan kita hadapi. Oleh karena itu mempertahankan nilai-nilai bangsa dan negara menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pertahanan negara, menjadi penting dan semakin relevan karena bisa menjadi salah satu ancaman yang serius dan dapat menghambat kemajuan bangsa.
Mudah dan bebasnya arus informasi yang tersebar melalui media sosial dan lainnya, misalnya sebagai contoh, menjadi sarana yang murah bagi mereka yang berupaya untuk menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, mengingat bahwa pertahanan negara harus diselenggarakan pemerintah secara dini, maka pemerintah dalam hal ini Kemhan, menyelenggarakan program pendidikan kesadaran bela negara.
Program ini adalah upaya mengingatkan kepada seluruh warga negara antara lain tentang tujuan berbangsa dan bernegara, memahami kondisi obyektif bangsanya, memahami sejarah perjuangan bangsanya, menghadapi ancaman yang berpotensi menghancurkan negara, serta mengajak untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara nilai-nilai kerukunan, gotong-royong, serta solidaritas sosial dan lainnya di dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsanya, dan lainnya.
Pendidikan kesadaran bela negara bukanlah pendidikan wajib militer melainkan lebih cenderung kepada pendidikan kewarga-negaraan yang baik sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa, termasuk mengajak menjadi warga negara yang berakhlak baik.
Tentu dalam program pendidikan kesadaran bela negara ini, juga adanya ajakan untuk hidup berdisiplin, bekerja keras, dan mematuhi aturan hukum dengan sasaran akhir menjadi warga negara yang bangga sebagai `warga negara Indonesia, mencintai dan bangga akan tanah airnya, menjadi rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, serta meyakini bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang benar bagi bangsa Indonesia sehingga nilai-nilainya tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Cinta tanah air, bangga menjadi bangsa Indonesia, rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, serta meyakini kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, serta ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, adalah inti dari pada nilai-nilai bela negara.
Dengan adanya kesadaran seperti itu, maka sebagai warga negara yang baik dan memenuhi persyaratan, apabila negara dan bangsanya memanggil untuk membela negara ketika negara dan bangsanya dalam keadaan bahaya yang membutuhkan keikut sertaan dalam pertahanan dan keamanan negara, maka rakyat yang demikian diharapkan dengan suka rela terpanggil untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Itulah makna penyelenggaraan pertahanan negara dan dipersiapkan secara dini, sebab negara dan bangsa dapat menghadapi situasi bahaya sewaktu-waktu tanpa harus menunggu adanya kelengkapan UU yang mewajibkannya.
Oleh sebab itu, Kemhan menyelenggarakan pendidikan kesadaran bela negara, agar seluruh bangsa Indonesia meningkat kesadarannya untuk mencintai tanah airnya, bangga menjadi bangsa Indonesia, dan rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, jika sewaktu-waktu negara dan bangsanya membutuhkan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengabdi dengan penuh kesadaran.
IIII. Industri Pertahanan
Di dalam pertahanan negara yang kuat, hal yang penting di antaranya adalah militernya harus dilengkapi dengan Alutsista modern yang dibutuhkan, dan sedikit ketergantungannya kepada pihak lain. Oleh sebab itu kemandirian di dalam memenuhi kebutuhan Alutsista militernya adalah satu hal yang harus diusahakan secara sungguh-sungguh, terencana, konsisten dan didukung oleh komitmen yang tinggi dari pemerintah, dan berkembangnya industri pertahanan dalam negeri.
Terkait masalah kemandirian Alutsista dan Alpahankam bagi TNI, Polri dan instansi lainnya terkait bidang keamanan, pemerintah telah menerbitkan UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam UU ini diatur secara rinci bahwa pengadaan, pemeliharaan dan atau perawatan Alpahankam (alat dan peralatan pertahanan keamanan), harus mengutamakan produksi dan atau penyediaan dari dalam negeri.
Jika ada Alpahankam yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, maka harus dilakukan dengan cara hubungan langsung antar pemerintah ke pemerintah (G to G) dan atau pemerintah langsung ke industri (Go to B), dengan harus memenuhi persyaratan:
(a) tidak ada potensi embergo; dilakukan melalui mekanisme offset yakni
(b) harus ada transfer of technology;
(c) harus ada kandungan lokal (local content)produk dalam negeri;
(d) harus ada penyertaan industri pertahanan nasional;
— dan nilai offsetnya minimal 35% dari total harga pembelian produk Alpahankam pada saat awal diimplementasikasikannya UU No 16/2012 yakni pada tahun 2014, dan setiap 5 tahun harus mengalami kenaikan 5%, sehingga dapat mencapai minimal 85% dari total harga pembelian.
Jika belum bisa mencapai angka 85% dari nilai total harga pembelian, maka nilai sisa dari 35% dapat dipenuhi dengan membeli produk Indonesia lainnya melalui mekanisme imbal dagang atau counter trade.
Pengadaan Alutsista bagi TNI untuk memenuhi kebutuhan kekuatan minimal atau minimum essential force (MEF), mengutamakan modernisasi Alutsista bagi AU dan AL, retrofit pesawat militer, transportasi, serta pemantapan dan kelengkapan bagi Alutsista AD sehingga memiliki daya gentar atau detterence effect.
Selain melakukan (untuk sementara) pengadaan, pemeliharaan dan atau perawatan dari luar negeri bagi produk Alpahankam yang belum bisa diproduksi oleh industri dalam negeri, pemerintah berupaya menguasai teknologi industri pertahanan melalui program kerja sama dengan negara sahabat. Cara yang dilakukan adalah menjalin kerjasama pertahanan dan di dalamnya ada kerjasama di bidang industri pertahanan, serta menetapkan jenis teknologi Alpahankam yang dijadikan program prioritas nasional.
Program prioritas nasional ditetapkan ada tujuh, yaitu:
(1) pesawat tempur KF-X/IF-X kerjasama dengan Korea Selatan;
(2) kapal selam – membeli, ToT, dan joint production dengan Korea Selatan;
(3) medium tank kerjasama pembuatan dengan Turki;
(4) propelant kerjasama dengan pihak Perancis melalui mekanisme B to B;
(5) peluru kendali R-Han 122, konsorsium BUMN;
(6) roket; dan (7) radar.
Kerjasama untuk berusaha memperoleh dan menguasai teknologi industri pertahanan, kini masing-masing program prioritas telah mengalami kemajuan sesuai yang direncanakan.
Misalnya, prohgram IF-X sudah memasuki tahap ketiga yaitu Engineering and Manufacturing Phase (EMP), setelah melawati dua tahap sebelumnya yaitu Technology Engineering Phase dan Design Engineering Phase. Program kapal selam sudah pada tahap joint production; dan medium tank sudah dalam proses integrasi di Indonesia; Program R-Han 122 sedang berlangsung; dan propelant dalam proses berjalan.
Pemerintah juga berusaha mendorong dan membina munculnya industri pertahana dalam negeri agar semakin berkembang dan bisa menjadi bagian dari mata rantai pemasok global atau global chain supplay dalam pasar internasional, selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terutama sebagai mitra dalam penyertaan industri lokal dalam mekanisme offset. Kini terdapat 7 (tujuh) industri pertahanan BUMN dan 80 industri pertahanan BUMS baik yang menjadi mitra maupun pemasok pasar internasional.
Dengan adanya program2 prioritas diharapkan pada saatnya nanti, Indonesia dapat memenuhi kebutuhan Alutsista TNI dan alpahankam sendiri, dan atau paling tidak mengurangi ketergantungan kepada pihak luar. Maka dengan demikian, diharapkan pada saatnya mengarah kepada pencapaian kemandirian, sehingga pertahanan negara semakin kuat dan akan memberi sumbangan yang makin signifikan bagi kemantapan ketahanan nasional.**
5