IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

YSNB Hargai Terobosan Terkait Omnimbus Law Namun Minta Jangan Sampai Terobosan Itu Abaikan Budaya dan Kepribadian Bangsa

Jakarta – Penolakan disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI kembali dilakukan banyak Pemda dan DPRD. Sebelumnya penolakan dilakukan oleh Tokoh Agama, Ormas Islam, Akademisi, Aktivis Lingkungan, Mahasiswa, Organisasi Serikat Pekerja, Pers, dan Komika. Mereka menolak Omnibus Law dengan menyebutkan alasannya.

Seperti misalnya, Omnibus Law terutama dalam klater Pendidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selain itu Omnibus Law juga ditengarai didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi.

Dalam Rapat Rabuan YSNB (7/10/2020), Pembina YSNB Pontjo Sutowo terkait Omnibus Law yang telah disahkan DPR, menyatakan jika YSNB menghargai upaya terobosan yang telah dilakukan Pemerintah Bersama DPR. Dalam situasi pandemi memang perlu adanya sebuah terobosan yang mampu mendongkrak investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan perekonomian. Sekalipun demikian, Pontjo Sutowo mengingatkan jika terobosan yang dilakukan kemudian jangan mengabaikan budaya dan kepribadian bangsa.

“YSNB menghargai terobosan yang telah dilakukan Pemerintah Bersama DPR guna mendongkrak investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan perekonomian dalam masa pandemic ini, namun seyogyanya terobosan itu kemudian jangan mengabaikan budaya dan kepribadian bangsa, kata Pontjo Sutowo.

Menurut Pontjo Sutowo kembali, pembangunan nasional tidak boleh bertumpu pada sisi ekonomi yang kemudian mengabaikan sisi lainnya. Hal ini karena pembangunan itu bagai sekeping mata uang yang semua sisinya harus ada dan berjalan bersamaan.

Untuk itu Pontjo Sutowo mengharapkan agar Pemerintah dan DPR ke depan mampu memberikan terobosan pembangunan yang mengedepankan sisi material dan moral secara bersamaan.*

Bagikan ya

Leave a Reply