Banyak yang keliru saat mendefinisikan Budaya Indonesia hingga saat ini. Banyak juga yang kurang mengenai makna Budaya Indonesia. Misalnya saja adalah anggapan sebagai berikut. faham Kebudayaan nasional Indonesia sesungguhnya dibentuk oleh berbagai kebudayaan daerah. Jadi, kebudayaan nasional Indonesia merupakan puncak-puncak kebudayaan daerah yang ada di seluruh Indonesia.
Pendapat yang pernah dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro tersebut tentu saja ambigu. Hal ini karena Indonesia sebagai sebuah negara baru didirikan tahun 1945, merupakan sebuah negara baru. Indonesia bukan melanjutkan kerajaan-kerajaan di Nusantara yang ada sebelumnya, serta lepas dari negara-negara yang menguasai Indonesia sebelumnya. Hal ini terbukti misalnya dengan keberadaan kerajaan-kerajaan di Nusantara yang masih berdiri di Indonesia sebelum proklamasi sengaja atau tidak, dihilangkan dan tidak dipertahankan untuk berlanjut di bumi Indonesia. Dengan tidak dipertahankannya kerajaan-kerajaan di Nusantara sebagai pemilik dan pendukung utama keberlangsungan kebudayaan daerah yang ada, maka Indonesia menjadi tidak memiliki moral untuk melanjutkan kebudayaan daerah yang ada. Apalagi kemudian mengambil dengan paksa ‘puncak kebudayaan daerah’ yang ada sebagai Budaya Indonesia.
Menurut penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 Perubahan Keempat sendiri, budaya nasional dan budaya daerah merupakan dua entitas yang berbeda. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 Perubahan Keempat berbunyi sebagai berikut. “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Kebudayaan nasional Indonesia di sini diperbandingkan dengan peradaban dunia yang terus berkembang, sementara itu kebudayaan daerah sebagai budaya sebelumnya atau budaya masa lalu yang dianut masyarakat dijamin kebebasannya untuk dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat.
Dalam pasal tersebut pula, negara hanya disebut menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara tidak dicatat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya dari masyarakat yang ada, sehingga peran negara tidak aktif namun pasif. Di sini bahkan dapat dikatakan baik secara tersurat maupun tersirat, konstitusi lepas tangan terhadap keberlangsungan budaya daerah.
Budaya Indonesia Merupakan Budaya Baru
Konsep Budaya Indonesia sebagai budaya baru, pada dasarnya muncul sebelum proklamasi. Konsep awalnya dicatat dihadirkan oleh Sutan Takdir Alisjahbana dalam Polemik Kebudayaan 1935-1939. Pendapat ini mendapat penentangan dari tokoh lain seperti misalnya Sanusi Pane dan Poerbatjaraka. Namun dalam redaksi konstitusi, konsep Budaya Indonesia menurut Sutan Takdir Alisjahbana dicatat sebagai yang dipilih.
Sekalipun UUD 1945 kemudian juga mengadopsi pemikiran Sanusi Pane atau Poerbatjaraka tentang kebudayaan lama dan asli misalnya, namun ia tetap tidak ditempatkan menjadi bagian dari Budaya Indonesia. Hal ini misalnya dicatat dalam Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959. Di mana dicatat sebagai berikut.
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
Penjelasan tersebut jelas, bila kebudayaan lama dan asli atau sebagai budaya daerah bukan merupakan Budaya Indonesia atau budaya negara. Agar kebudayaan lama dan asli dapat diakui sebagai budaya bangsa, maka ia pun harus memenuhi kriteria tertentu. Pertama. Kebudayaan lama dan asli tersebut harus merupakan puncak-puncak kebudayaan daerah-daerah. Kedua. Kebudayaan lama dan asli tersebut harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
Demikian pula jika melihat Pasal 28I ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut. “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Pasal tersebut dengan jelas menyebut bila keberadaan negara Indonesia, merevisi budaya dan hak masyarakat daerah dalam struktur Negara Republik Indonesia. Budaya daerah harus di ‘Indonesiakan’ dulu untuk dapat berada di Negara Republik Indonesia atau dihormati keberadaannya oleh negara.
Parameternya jelas. Keselarasan dengan perkembangan zaman dan peradaban. Peradaban di sini adalah peradaban dunia yang modern dan terus berubah. Karenanya, masyarakat tidak boleh menghidupkan kembali tradisi ngayau sebagai identitas sebuah budaya lokal sebagai misalnya. Masyarakat dilarang hidup dalam keterasingan hanya demi mempertahankan kelestarian budaya lokal di Indonesia. Masyarakat juga dilarang menggunakan pakaian-pakaian yang jauh dari perkembangan zaman dan peradaban di dalam lingkup resmi negara.
Pengindonesiaan budaya daerah ini memberi ruang pada penghadiran konsep memperadabkan kembali peradaban lama di Indonesia sesuai standar Budaya Indonesia. Sebuah pandangan yang memberi kesan peradaban lama di Indonesia diposisikan terbelakang.
Konstitusi Tidak Melindungi Budaya Daerah
Selain Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 Perubahan Keempat, terdapat juga pasal lain yang berhubungan dengan budaya daerah. Misalnya saja Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945.
Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 berbunyi sebagai berikut. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.” Sementara itu Pasal 28I ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 berbunyi sebagai berikut. “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Kedua pasal tersebut, kembali dengan jelas menyebut bila negara dan pemerintah hanya mengakui dan menghormati. Semua ini menunjukkan bila negara hanya bersifat pasif terhadap budaya daerah. Negara tidak mengambil peran khususnya dalam membangun peraturan perundang-undangan yang mengarah kepada pengembangan sistem perlindungan budaya tradisional.
Sekalipun demikian, bila ketentuan Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 diamati secara lebih seksama, konstitusi sesungguhnya juga menghendaki bahwa dalam kerangka menghormati hak-hak tradisional yang ada, seharusnya di dalamnya juga diharapkan memuat perlindungan budaya tradisional sebagai upaya mengoptimalisasikan maksud dari Pasal 18B tersebut. Hanya saja hingga kini, peraturan perundang-undangan yang diharapkan tersebut, tak tidak pernah ada. Semua itu terjadi karena ia memang tidak pernah tertulis dalam konstitusi. Dari sisi ini dapat dikatakan bila negara tidak memiliki komitmen untuk memberikan jaminan perlindungan budaya tradisional.
Dalam konstitusi, jaminan perlindungan negara atas budaya daerah hanya diberikan pada bahasa daerah. Pada Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945 Perubahan Keempat disebutkan sebagai berikut. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dalam pasal ini, negara dan pemerintah memiliki peran aktif karena disebut memelihara bahasa daerah. Kata ‘memelihara’ menunjukkan di dalamnya ada unsur melindungi dan menjaga. Sementara itu Penjelasan Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959 sebelumnya, bahasa daerah disebut sebagai bagian dari budaya Indonesia. Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
Makna Budaya Indonesia
Sebagai sebuah bangsa yang baru dan negara yang baru, Indonesia tentu memiliki tujuan awal pendirian. Di mana tujuan awal pendirian tersebut dicatat dalam konstitusi. Tepatnya dalam pembukaan UUD 1945. Ada 4 tujuan negara, yaitu: Pertama. Membentuk Pemerintah Negara Indonesia (Republik) yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua. Memajukan kesejahteraan umum. Ketiga. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan adanya 4 tujuan negara tersebut, maka budaya Indonesia dibidik para founding father menjadi budaya yang hadir untuk memastikan keberlangsungan tujuan negara tersebut tercapai. Atau dengan kata lain Budaya Indonesia adalah budaya terkini dan termodern serta selalu mengikuti perkembangan peradaban dunia yang berbasis teknologi terbarukan.
Budaya terkini dan termodern serta selalu mengikuti perkembangan peradaban dunia yang berbasis teknologi terbarukan sebagai identik dari Budaya Indonesia ini, utamanya tercermin dalam tujuan keempat yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tanpa itu, Indonesia dipastikan tidak mampu ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal ini karena pelaksanaan ketertiban dunia pada saat ini berbasis teknologi terbaru dan tercanggih yang pernah ada. Tanpa mengembangkan teknologi terbaru dan tercanggih, maka peran negara dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia menjadi dipandang sebelah mata atau bahkan diabaikan.
Budaya yang sesuai dengan tujuan negara tersebut, selaras dengan penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 Perubahan Keempat. Di mana disebutkan bahwa: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia yang terus berubah ke arah yang lebih modern. Karena itu dapat dikatakan bila Budaya Indonesia berbeda dengan budaya sebelumnya. Budaya Indonesia sangat terbuka dan lebih bersifat futuristik. Budaya Indonesia juga tidak mempermasalahkan asal-usul budaya dari luar, yang diutamakan hanya kemanfaatan untuk mendukung lahirnya tujuan negara.
Kepribadian Ganda Tentang Budaya Indonesia
Bahwa Budaya Indonesia atau budaya nasional Indonesia sesuai konstitusi adalah budaya terkini dan termodern serta selalu mengikuti perkembangan peradaban dunia yang berbasis teknologi terbarukan, ternyata belum ditangkap oleh para penyelenggara negara hingga saat ini. “Musuh” atau kompetisi budaya Indonesia adalah peradaban dunia yang harus diikuti secara seksama dan bahkan kalau bisa dikalahkan. Terutama 10 teknologi masa depan yang menjadi pusat konsentrasi peradaban dunia hingga saat ini. Kesepuluh teknologi masa depan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Rekayasa genetika. Kedua. Rekayasa atom. Ketiga. Rekayasa herbal. Keempat. Rekayasa stemm cell. Kelima. Rekayasa energi terbarukan. Keenam. Rekayasa komputer kuantum. Ketujuh. Rekayasa koloni planet dan tata surya. Kedelapan. Rekayasa singularitas dan keabadian. Kesembilan. Rekayasa teknologi laut dan udara. Kesepuluh. Rekayasa pangan organik.
Bila dilihat dari sisi tujuh unsur kebudayaan menurut Kluckhohn (dalam Syifa, 2017), maka terdapat 5 unsur kebudayaan yang harus mengikuti sesuai perkembangan peradaban dunia. Kelima unsur kebudayaan tersebut adalah: Sistem Pengetahuan, Sistem Teknologi (sistem peralatan dan perlengkapan hidup manusia, Sistem Kemasyarakatan (sistem sosial/kekerabatan), Sistem Ekonomi (Pencaharian Hidup), dan Kesenian.
Sayangnya dalam realitas budaya yang ada, para penyelenggara negara terjebak dalam penyakit Dissociative Identity Disorder Budaya. Penyebabnya mereka tidak memahami makna Budaya Indonesia menurut amanah konstitusi. Masih ada anggapan bahwa budaya nasional dan budaya daerah adalah entitas yang sama. Atau budaya nasional Indonesia merupakan kelanjutan terstruktur dari budaya daerah. Padahal mereka dua hal yang berbeda dan budaya nasional Indonesia juga bukan kelanjutan budaya sebelumnya.
Anggapan tersebut terbukti dengan adanya para penyelenggara negara yang menggunakan baju budaya daerah dalam acara resmi kenegaraan untuk menunjukkan mereka peduli dan mendukung budaya daerah misalnya. Atau membiarkan tradisi-tradisi budaya daerah yang anti ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai standar budaya Indonesia hadir dalam event-event nasional.
Realitas ini dalam ketatanegaraan Indonesia terjadi karena dua hal. Pertama, negara dan pemerintah tidak mampu memenuhi tuntutan konstitusi akan keberadaan budaya nasional Indonesia. Prasarat dari keberlangsungan budaya nasional Indonesia, adalah keberhasilan negara dan pemerintah menghadirkan pendidikan murah dan berkualitas internasional. Kedua, pemerintah melakukan tindakan di luar konstitusi karena mengadopsi budaya daerah pinggiran dan bukan puncak-puncak kebudayaan daerah. Puncak-puncak kebudayaan daerah dalam konstitusi disebut kebudayaan bangsa.
Penyakit kepribadian ganda ini menyebabkan budaya Indonesia yang dihadirkan penyelenggara negara pada saat ini, menjadi bukan budaya yang sesuai perkembangan peradaban dunia yang berbasis teknologi terbarukan sebagaimana amanat konstitusi dan bukan pula menghadirkan puncak-puncak kebudayaan daerah. Penyakit kepribadian ganda ini, pada akhirnya hanya menghadirkan budaya yang bukan-bukan. Bukan budaya menurut amanat konstitusi dan bukan kebudayaan bangsa. Yang ada, hanya sebuah budaya pinggiran yang tidak sesuai dengan akal sehat sebuah bangsa yang tengah berkompetensi menghadapi perkembangan peradaban dunia.
Kesimpulan
Pertama. Kehadiran konsep Budaya Indonesia pada dasarnya menghapus Budaya Daerah. Budaya Daerah diposisikan terbelakang sehingga perlu diperadabkan kembali dalam konteks negara Indonesia. Pemberadaban ini salah satunya dengan parameter harus mampu menuju arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
Kedua. Budaya Indonesia dibidik para founding father menjadi budaya yang hadir untuk memastikan keberlangsungan tujuan negara tersebut tercapai. Atau dengan kata lain Budaya Indonesia adalah budaya terkini dan termodern serta selalu mengikuti perkembangan peradaban dunia yang berbasis teknologi terbarukan.
Ketiga. Konstitusi baik selepas diundangkan hingga Perubahan Keempat, tidak melindungi budaya daerah. Konstitusi bahkan lepas tangan terhadap keberlangsungan budaya daerah. Penghancuran secara pelan-pelan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Konstitusi seharusnya ikut memelihara budaya daerah dengan tidak hanya memfokuskan pada sisi bahasa semata. Konstitusi tidak boleh hanya menjadi tempat pemikiran radikal founding father mengacu pada Polemik Kebudayaan yang hanya pro budaya Barat semata.
Penulis: Irawan Djoko Nugroho
Sumber:
Anggoro, Flavianus Setyawan, Wacana Kebudayaan Indonesia pada Masa Pergerakan Kemerdekaan: Polemik Kebudayaan (1935-1939). Skripsi thesis, Sanata Dharma University, (2011).
Made Antara dan Made Vairagya Yogantari, Keragaman Budaya Indonesia Sumber Inspirasi Inovasi Industri Kreatif, Seminar Nasional Desain dan Arsitektur (SENADA) di SekolahTinggi Desain Bali, Tanggal 22 Februari 2018.
Refisrul, Dkk., Wujud, Arti dan Fungsi Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli Bagi Masyarakat Pendukungnya: Sumbangan Kebudayaan Daerah Riau Terhadap Kebudayaan Nasional. Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Pengkajian Dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Riau T.A. 1996/1997.
Website:
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/15/175356169/kebudayaan-nasional-definisi-dan-bentuknya?page=all
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
https://www.mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf
Sumber gambar:
https://www.bola.com/ragam/read/4398330/pengertian-gotong-royong-ketahui-nilai-nilai-yang-terkandung-di-dalamnya