Pertahanan Dan Keamanan Negara Menurut UUD 1945 dicatat dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pada Ayat (1) ditegaskan sebagai berikut. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sementara pada Ayat (2): “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh...